-->

Diduga Ingkar Janji Kesepakatan, Rolak 70 Kunjang Kembali Diwarnai Ricuh


KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Bersama warga, pegawai CV Adhi Djojo beserta pemilik izin penambangan Habibi ,maka Galian pasir di Rolak 70 Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri menuntut penutupan sementara setelah ada itikad baik dari Ismiarso selaku investor yang pada saat itu mengingkari kesepakatan yang telah di buat sebelumnya oleh Adhi Djojo.Kamis (3/5/2018)

Sebelumnya Aksi kepemilikan atas suruhan orangnya Ismiarso tersebut telah tiga minggu menduduki dan menguasai kantor CV Adhi Djoyo tambang tanpa kordinasi dan izin dari pemilik resmi.
Dalam aksi ini, warga setempat juga pegawai CV Adhi Djojo menuntut agar pimpinan menutup dan menghentikan aktivitas penambangan sementara yang dilakukan oleh Ismiarso. Di sisi lain, Ismiarso menolak penutupan tambang seluas 20 hektar di Desa Pare Lor tersebut.

Secara spesifik disebutkan bahwa pemegang izin tambang CV Adhi Djojo, Mohammad Habibi, menganggap Ismiarso selaku pengelola tambang asal Sidoarjo telah mengingkari kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Kesepakatan Ismiarso itu antara lain kewajiban membayar pajak yang belum terpenuhi sehingga pihak CV Adhi Djojo ditagih oleh kantor pajak. Kemudian Ismiarso juga tidak memberikan kewajibannya kepada warga, semisal untuk uang kompensasi penggatian tanaman yang sudah rusak akibat digunakan untuk jalur kendaraan penambang, serta penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.


Maka pimpinan CV Adhi Djojo pun berupaya menghentikan aktivitas penambangan sementara secara paksa. Mereka juga meminta agar seluruh truk pengangkut pasir dan alat berat untuk keluar dari lokasi tambang. Aksi ini sempat diwarnai adu mulut antara pekerja pihak Ismiarso tanpa SK CV Adhi Djojo yang dianggap Illegal ,dan pekerja tambang pegawai resmi memakai SK Pimpinan CV Adhi Djojo yang disahkan oleh Managemen tidak lain Pimpinan CV Adhi Djojo sendiri yang resmi.

"Oleh karena itu, ini sementara kami menutup lokasi pertambangan, namun demikian ada kesepakatan dengan pihak pekerja tetap melaksanakan reklamasi," ujar Imam Mukhlas selaku kuasa hukum dari pemilik tambang CV Adhi Djojo yang di pimpin Habibi.

Selanjutnya, pihak pemegang izin dan Ismiarso akan dijadwalkan bertemu untuk membahas kelanjutan permasalahan ini.

Saat ini tak ada lagi aktivitas penambangan, hanya saja beberapa pekerja meminta waktu untuk melanjutkan reklamasi. Sementara pihak pemegang ijin dan pengelola akan bertemu untuk membahas kelanjutan permasalahan ini. (h)

  Free Automatic Link Tukeran Link | Backlink | Link ExchangeAll News SiteTukeran Link | Backlink | Link ExchangeAll News Site

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama