-->

Gara-Gara Sabu, Kades Rejoso Kidul Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Kota


PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID -   Pada hari Selasa tgl 22  mei  2018 sekira jam 00.35 WIB tlh dilakukan penangkapan Pelaku yg diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,13 (satu koma tiga belas) gram sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika

Tersangka. M.K. bin SUBADRI Laki-laki Pasuruan 19   Oktober 1980, Umur 38  thn, Pekerjaan Kepala Desa Rejoso Kidul/Agama Islam, Pendidikan Trakhir SMA ( Lulus), WNI/Jawa, Alamat Dsn Pesu  RT/RW  02/04 Ds. Rejoso Kidul Kec. Rejoso  Kab.Pasuruan diringkus Di depan Minimarket Alfamidi JL. Panglima Sudirman Kel. Purworejo Kec.Purworejo Kota Pasuruan.


Polisi  berhasil mengamankan Barang Bukti  1 (satu) unit mobil Merk Ford type Ranger Base 2,5 L 4 x 4 MT, Nopol : L -8521- LE,  Noka : MNBBSFE408W756525  Nosin : WLAT956969, Thn 2008 Warna Putih , beserta kontaknya dan STNK nya. 1(satu) bungkus plastik yang digulung dengan isolasi warna bening yg berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram beserta bungkus plastiknya. 1(satu) bungkus plastik warna bening yg berisi 1(satu) buah pipet kaca. 1(satu) -unit  handphone merk Nokia type 216 warna Biru Muda Hitam  bersama sim cardnya.

Penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan bahwa diTempat Tersebut diatas  sering  terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, sehinga  pada waktu dan tempat sbgmn tersebut diatas dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan.  (red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama