-->

Jadi Pengedar Sabu, 2 Warga Purwodadi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pasuruan

PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID  – upaya unit Reskrim Polsek Purwodadi dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba memang patut diacungi jempol, dimana tidak kenal lelah dalam menangkap para pengedar maupun penyalah gunaan Narkoba.


Seperti yang dilaporkan saat ini Polsek Purwodadi menangkap pelaku penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing pelaku adalah Purwoadi, 35 tahun, Alamat Dusun Juri Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dan Farid julianto, 19 tahun, Alamat Dusun Pucangan Desa Pucangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan

Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Purwodadi Aiptu Joko Santoso, S.H. di sebuah rumah di Desa Pucangsari Purwodadi dan saat itu pelaku sedang pesta sabu di ruang dapur.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua Tersangka antara lain, Bubuk Narkotika jenis sabu didalam pipet kaca berat kotor 0,35 gram., 1 (satu) buah alat nyabu/bong, 1 (satu) buah alat bakar/korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah pipet kaca

Saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Purwodadi dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132  Dan atau pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.   (RH)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama