-->

Kemenkumham Minta Penegak Hukum Jangan Asal Jebloskan Orang Ke Penjara


JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengharapkan agar penegak hukum tidak mudah menghukum seseorang dan menjebloskan ke lembaga pemasyarakatan.


Di lansir dari kompas.com Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan,hal itu perlu diperhatikan sebab saat ini lapas sudah kelebihan penghuni.

"Upayanya ya kalau kasus-kasus yang ringan enggak usah masuk rutanlah, dimediasi, restorative justice supaya isi lapas enggak nambah," ujarnya saat ditemui usai acara lokakarya Hak dan Kesehatan Perempuan di Lapas, Jakarta, Kamis (3/5/2018).


"Misalnya orang berantem, orang mencuri,pemakai narkoba enggak usah dimasukan ke lapas, cukup dilakukan mediasi, di rehab, karena di dalam itu tidak selamanya bisa lebih baik. Apalagi dengan posisi kelebihan kapasitas itu nyata," sambung dia.


Sepertinya warga binaan penduduk Lapas sangat banyak yang seharusnya tidak di hukum, eeh mala yang harusnya di hukum kok bebas berkeliaran gimana tu lanjutnya”


Menurut Sri, jumlah napi di 526 lapas di Indonesia mencapai 242.903 orang. Padahal, kata dia, pada 2015 lalu, jumlahnya hanya sekitar 160.000 - 170.000 orang.

Sri mengatakan jumlah napi tersebut sudah jauh dari kapasitas lapas. Sebab saat ini kapasitas lapas hanya 124.000 orang.

Dengan kondisi itu, ucap Sri, pemerintah tidak bisa memberikan semua hak kepada napi sesuai undang-undang. Saat ini, Kemenkumham hanya bisa menjaga napi agar tidak lari dan memberi makan supaya tidak sakit.

"Mudah-mudahan dengan berbagai macam pembinaan, kemudian aparat penegak hukum tidak mudah menghukum, tidak mudah memasukan orang ke lapas, maka isi lapas mudah-mudahan jangan naik lagi," kata dia.

Menurut dia, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas tersebut. Pertama yakni menambah kapasitas lapas, kedua secepatnya mengeluarkan napi dari dalam lapas sembari berharap penegak hukum tak mudah menjebloskan orang ke lapas.  (rn/k)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama