-->

Ketahuan Judi Dimalam Hari Bulan Puasa, Dua Pria Diamankan Polisi





MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang pada hari Senin (28/5/2018) sekira pukul 00:30 WIB berhasil menangkap dua orang tersangka yang ketahuan sedang melakukan tindak pidana perjudian disebuah tempat Jln. Sumbersekar Kel. Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Senin (28/5/2018).

Penangkapan dua tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian diwilayahnya yang kerap dilakukan. Kemudian polisi yang dipimpin langsung oleh Unit Reskrim IPTU Hadi Puspito SH, MH bersama anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ED (47) tahun warga Jln. Wahidin 82 Rt 002 Rw 001 Kel. Kalirejo Kecamatan Lawang dan RK (46) tahun warga Jln. Sumbersekar Gang Pasar Kecil 448 Rt 05 Rw 05 Kel. Kalirejo Kecamatan Lawang.

Dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana perjudian dengan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Uang Rp 340 ribu - Beberan Dadu - 2 buah dadu warna merah dan hijau dan kaleng pengopyok. Saat ini keduanya diamankan ke Mako Polsek Lawang Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama