-->

Malang E-Policing, Aplikasi Pelayanan Publik Polres Malang



MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satu lagi inovasi layanan berbasis digital hadir di Polres Malang. Kali ini ‘Malang E-Policing’, yang merupakan layanan publik berbasis IT milik Polres Malang dilaunching Kapolda Jatim Irjen Drs Machfud Arifin demi mempermudah masyarakat, memangkas birokrasi, dan menghilangkan KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), karena mengurangi intensitas pertemuan petugas dengan masyarakat.Selasa (22/5/2018).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, Malang E-Policing yang berbasis Android Play Store ini terdiri dari layanan umum dan layanan spesifik kepolisian. Dan hampir semua kebutuhan layanan masyarakat tersedia lengkap.

Tentu saja, sebelum memfungsikannya, install dulu aplikasi Malang E-Policing dari Playstore. Setelah diinstal, silakan registrasi dengan memasukkan data-data yang diperlukan, agar layanan yang diberikan bisa valid dan tepat sasaran.

Setelah itu akan ada menu Layanan Umum. Di Laman Depan aplikasi terdapat tombol SOS, yang bila ditekan akan diarahkan ke 3 layanan, antara lain, Bantuan Kepolisian (Panic Button), Layanan Ambulance, Pemadam Kebakaran, dan tombol Pengaduan Masyarakat.

Ingin layanan lebih spesifik? Nah, masing-masing satuan fungsi Polres Malang yang mengawaki pelayanan publik ditampilkan dalam aplikasi ini. Layanan publik kepolisian yang disiapkan, antara lain
1) PREGO (Pendaftaran Regident Online)
Masyarakat Kabupaten Malang dan sekitarnya bisa menggunakan layanan Prego, baik melalui website pregomalang.com ataupun mengunduh aplikasi prego berbasis android di playstore. Di dalam aplikasi prego ada 3 basic layanan regident, SIM, STNK, dan BPKB. Pemohon tinggal memilih jenis layanan yang akan digunakan. Contohnya pendaftaran SIM baru, pemohon tinggal memilih tipe SIM, lalu mengisi data diri sesuai KTP dan memilih waktu (tanggal dan jam) yang diinginkan, setelah itu pemohon mendapat nomer registrasi. Ada pemilihan waktu sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga efektif dalam solusi orang sibuk. Terdapat informasi kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2) LAKON (Laporan Kehilangan Online)
Proses pelaporan kehilangan dapat menggunakan aplikasi. Mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

3) SP2HP Online (Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas)
Masyarakat dapat melihat dan mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan kepada polisi melalui aplikasi.

4) Besuk Tahanan Online
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk proses antri bezuk tahanan, termasuk mengetahui secara jelas larangan, proses, mekanisme dan segala sesuatu tentang bezuk tahanan.

5) Penyuluhan & Konsultasi Narkoba Online
Polres Malang memberikan penyuluhan pencegahan Narkoba melalui video, foto, slide, animasi serta konsultasi hal ihwal pencegahan Narkoba melui forum tanya jawab di website

6) SKCK Online
Layanan yang diberikan Satintel ini mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK. Mengurangi waktu birokrasi dan antrian manual.

7) CJS Online (Criminal Justice System Online)
Layanan terintegrasi antara penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri dalam rangka memangkas birokrasi penegakan hukum di Kabupaten Malang. CJS online ini hanya bisa diakses internal.

8) MCSD (Malang Criminal Smart Database)
Berisi data-data pelaku kejahatan, DPO, DPB, profiling pelaku-pelaku kejahatan. Hanya bisa diakses internal.

9) COMMUNITY REPORT
Berisi temuan hasil patroli. Hasil patroli dialogis petugas kepolisian dengan masyarakat berupa keluhan dan saran masyarakat diupload dalam bagian ini. Data digunakan untuk analisa dan evaluasi perbaikan tugas kepolisian ke depan.

Semua ini dilakukan dalam rangka modernisasi pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian di Kabupaten Malang (khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama