-->

Pemkab Tak Minati Terapkan e-Voting Dalam Pilkades Serentak, Ini Alasannya


PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan menerapkan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 mendatang.  Alasannya, karena sistem e-voting ini sangat rentan dan atau sangat berpotensi mengalami trouble atau eror saat penerepannya nanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menyampaikan, pihaknya tidak tertarik untuk memanfaatkan layanan e-voting dalam pelaksanaan pilkades serentak 2019.

Kata Tris, hal mendasar yang membuatnya tak meminati e-voting, adalah entannya eror. Seperti pelaksanaan pilkades di Sidoarjo.

"Ada persoalan pada beberapa kegiatan pemilihan menggunakan e-voting di Sidoarjo. Maunya pemilih nekan tombol satu, eh ternyata yang terpilih malah calon nomor dua. Jadi karena ada kekacauan itu, kami belum meminati untuk menggunakan e-voting," bebernya.

Namun, pihaknya masih akan menerapkan cara pemilihan yang manual. Rencana pilkades sendiri, diproyeksikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyusunan anggaran untuk kegiatan pilkades serentak itu.

Masih kata Tri, biaya untuk belanja alatnya juga sangatlah besar. Satu set peralatan e-voting, membutuhkan biaya hingga Rp 40 juta. Padahal satu desa, setidaknya membutuhkan dua set. Artinya, dana yang dibutuhkan per desa mencapai Rp 80 juta untuk peralatan e-voting.

Sementara jumlah desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun 2019 cukup banyak. Mencapai kisaran 242 desa. "Keuangan daerah jelas tidak mencukupi untuk belanja alat e-voting itu. Karena, biayanya sangat besar," tambah dia. (rel)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama