-->

Tuduhan Rekayasa Kasus, Ini Penjelasan Humas Polda Jatim


SURABAYA, TRIBUNUS.CO.ID - NPihak dari korban penipuan PT Sipoa Group bantahan atas tuduhan rekayasa serta menuntut keadilan  mafia hukum dalam penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Sipoa Group

Dian Purnama Anugerah, kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya  menjelaskan, saat (Buber) bersama bersama wartawan pada hari Rabu 23/5/2018

"Laporan yang kami buat ini murni karena kami merasa ditipu oleh adanya keterliba tannya mafia lantaran proyek Sipoa hingga waktu yang ditentukan  menepati janjinya ,"TegaSnya.

P2S mengaku telah mendata sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Sipoa Group, dan dari 25 proyek tersebut hampir keseluruhan tidak pernah terealisasi.

Dari 25 proyek itu tidak ada yang terealisasi, hanya satu yang terealisasi yakni proyek yang ada di Tambak Oso yakni Royal Mutiara Residence,proyek inipun dibangun setelah para nasabah melakukan demo dan mendesak kepada PT Sipoa Group .
 
"Jadi tidak benar jika kami lapor itu diorganisir oleh mafia tanah atau Kapolda, justru sebaliknya kami sangat mengucapkan terimakasih ,Kapolda dan Direskrimum menangani kasus permasalahan ini dengan  serius.

Pada awalnya P2S sepakat melaporkan Sipoa Group ke Polda Jatim, kata Dian, pihaknya telah berupaya melakukan musyawarah bersama manajemen PT Sipoa Group. Itu dilakukan sejak bulan November 2017 lalu, namun, tidak ada titik temu dari PT Simpoa Group.
 
Buntunya musyawarah tersebut, disampaikannya akibat tawaran manajemen PT Sipoa Group mengganti dana nasabah yang telah disetor, dilakukan dalam waktu yang tidak jelas, "Perbuatan ini merupakan  bentuk itikad yang kurang baik dari pihak PT Sipoa Group," singkatnya.
 
Kami menuntut hak dan minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk terus mengusut tuntas kasus yang telah memakan korban lebih dari seribu orang sampai diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas penipuan proyek PT Sipoa Group ini.
 
Pada awalnya Polda Jawa Timur membantah atas tuduhan pengacara Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine tentang adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group.

Sampai Edi Dwi Martono,me laporkan balik Kapolda  Jatim Irjen Pol Drs Macfud Arifin, Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha Wibowo beserta penyidiknya kepada Divisi Propam Mabes Polri.  (Pril)



0 Komentar

Lebih baru Lebih lama