-->

Ungkap Cepat, Satresnarkoba Polres Kediri Ringkus Tiga Tersangka Edar Narkoba



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dalam tiga hari, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap tiga pelaku yang kedapatan memiliki dan menyediakan narkoba jenis pil dobel L dan jenis sabu sabu, para pelaku tertangkap petugas usai pihak Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat. Jumat (11/5/2018).

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setyo Budi menjelaskan, tiga pelaku diantaranya berinisial ML alias Mules bin Karto Miskir pria (26) tahun warga Dusun Bedali Tlogo Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri yang ditangkap petugas dirumahnya pada hari Senin 7 Mey 2018 pukul 19:30 WIB ,kemudian SMN alias Bani (perempuan) (17) tahun sebelas bulan, warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan berdomisili di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang ditangkap petugas di Desa Pagu Kecamatan Pagu pada hari Rabu 9 Mey 2018  pukul 01:00 WIB dan AS bin Ruswadi (30) tahun pria warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang ditangkap petugas di Desa Pagu Kecamatan Pagu pada hari Rabu 9 Mey Pukul 01:00 WIB,ketiganya terbukti memiliki narkoba setelah dilakukan penggeledahan. Ujar AKP Setyo Budi.

Dari tangan pelaku ML alias Mules, disita barang bukti berupa 199 butir pil jenis logo Y - 54 butir pil warna ping bertuliskan Erpha dan satu buah HP merk Evercross, kemudian dari tangan SMN binti Bani disita barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,52 gram Narkotika dalam satu plastik klip  - satu buah bong alat hisap sabu sabu - satu buah sedotan plastik - satu buah korek api gas dan satu buah HP merk Xiaomi ,dan selanjutnya dari tangan AS bin Ruswadi disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu dalam pipet kaca dengan berar 1,29 gram dan satu buah HP merk Oppo.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kediri guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ML alias Mules dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sementara dua pelaku lainnya SMN binti Sumani dan AS bin Ruswadi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama