-->

Diduga Panwaslu, KPUD,Disdukcapil dan Pemkab Banyuasin Sudah Islah Anak SMP Dibikinkan E-KTP 



BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID  - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) demi meningkatkan prsentase mata pilih dan menekan turun, angka Golput. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Meski waktu Cuty bersama Seluruh PNS Pegawai Disdukcapil Banyuasin Tetap Buka pelayanan.


Tapi Sayangnya di balik Loyalitas Pegawai Disdukcapil ini di manfaatkan oleh oknum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk mempersiapkan, membuat kecurangan2 Politik demi memenangkan Pilkada, yang akan di Selenggaraka Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 tinggal menghitung hari ini.


Seperti yang ditemukan tim Impestigasi media tribunus.co.id menemukan Dua/2, Bues yang datang dari Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago. Rafianto warga desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Rafianto mengaku ia masi Duduk di bangku Sekolah Kelas ll SMPN di Kecamatan Tanjung Lago.


Saat di tanya tribunus.co.id emang nya Rafianto Kesini (disdukcapil) ini kenapa Toh, saya dan kawan2 sebanyak  80 Orang untuk bikin E-KTP sambung wartawan … loh bukankah Rafianto saat ini masi berusia 13 - 14 Tahunan kok mau bikin E-KTP Toh.


Nah itu la yang saya ngak ngerti mas keluhnya, tanya saya eh emangnya siapa yang suruh Rafianto bikin E-KTP Dengan lantang Rafianto jawap Bapak Mas, itu artinya Kepala Desa Sukatani yang meloloskan Anak SMP ini tuk bikin E-KTP jelasnya.

Dengan adanya Unsur Politik kotor yang seperti demikian  Seharusnya Panwaslu harus Tahu Atau suda tahu hanya purak purak saja kali mas jelas rafianto.


Ditambah kan lagi oleh salasatu warga pemerhati Pilkada Banyuasin,Umar Hadi (35) ,,Apa apa saja kerja Panwaslu Bayuasin ini tidak perna ada di tempat selalu kunjungan luarkota meluluk ni seharusnya 1x 24 Sigak selalu kalau seperti ini apa apa an itu panwaslu nada emosi Umar.


Kadis Dukcapail Saat di hubungi lewat wa mengatakan, Dindo informasi dari kades memang benar anak ini masih duduk di bangku smp, namun sering tdk naik kelas, bukti ijazah SD akta kelahiran dan KK memang benar anak tsb lahir tgl 2 juni  2001, bukti fisiknya besok saya kirim ke pak hendri, demikian klarifikasi dari Kades Sukatani Kecamatan Tanjung Lago.

Kuat dugaan,Panwaslu,KPUD, Disdukcapil, Pemkab,Banyuaain Suda ISLA melalui pertemuan rapat di ruang kerja Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu  rapat di Pimpin Bupati Banyusin Ir. SA. Supriono.MM. Langsung berkemungkinan menghatur cara dan Metode Untuk memenangkan Sala satu Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga di bagiaan ini kejahatan kerah putih :

http://www.tribunus.co.id/2018/06/kpudpanwaslu-dan-pemkab-banyuasin-rapat.html?m=1


Untuk melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) pasal 79, 86 ayat (1a) ayat (3) UU 24/2013, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil, tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik  pada Tgl 03 Mei 2018.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama