-->

Kecurangan Pilkada Kab Banyuasin Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN



BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Kecurangan Pemilahan Umum Kepala Daera (Pemilukada) di Kabupaten Banyuasin suda di luar kewajaran sesuai dalam Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Hal yang sama diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,"

M Amin (70 th) Selaku Tokoh Agama Desa Salek Jaya saat di temui kamis (28/6/2018) mengatakan, Oknum anggota BPD desa Salek Jaya yang merupakan bagian dari ASN (Aperatur Sipil Negara) telah mengumpulkan warga di balai desa bagi2 uang Rp.80.000,- kaos berlambang PDIP dan satu buah cangkir.

“Yo,pak benar kami dikumpulkan Oleh oknum (hd) Anggota BPD Salek Jaya membagikan kaos,uang dan cangkir di balai desa Salek Jaya Kec,Air Salek mengajak masyarakat untuk mencoblos calon Bupati  No.5 Askolani dan Selamed Soemantono,”Jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Widi dan Sukar”bendahara Masjid Darul Mukminin Desa Purwosari Kecamatan,Makarti Jaya telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- yang dibagikan oleh Tim Calon Wakil Bupati No.5 Selamed Soemantono Saptu (23/6/2018) dalam masa tenang,pengakuan ketua dan bendahara Masjid Darul Mukminin.

“Mereka dipanggil ke BKB (benteng kuto besak) (pelabuhan speed boat)untuk mengambil uang tersebut dengan tujuan ajak masyarakat pilih Paslon Bupati No.5 Solmed, katanya.

Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN yang di motori oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono secara terang terangan menggerak kan seluruh ASN seperti Para Guru-guru Camat Kepala Desa Untuk memenang kan Paslon No 05 Askolani,Selanet, namun pihak Panwaslu belum melakukan tindakan yang berarti.

Kuasa Hukum Arkoni.Md Afifuddin.SH saat ditemui media ini Jum’at (29/6/2018) mengatakan,”Ya,benar saat ini kami telah menerima laporan dari masyarakat di beberapa Kecamatan dan Tim Komid,kami juga lagi mengumpulkan data terutama surat pernyataan,BB Uang,rekaman dan gambar yang akan kami ajukan di Polres,Panwas,Bawaslu maupun MK nanti,”Pungkasnya

Langka awal hari ini Jum”at 29/6/2018 kami akan melaporkan masalah ini di Panwaslu Banyuasin dan Gakumdu (anggota penegak hukum terpadu) kami akan melakukan perlawanan terhadap kecurangan pemilu mulai dari Mony Politic sampai ASN,”jelasnya,(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama