-->

Kuasai Narkotika Jenis Sabu Sabu, Tiga Karyawan Pabrik Triplek Di Kediri Diamankan Polisi



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri tak segan segan dalam menumpas pelaku kejahatan tindak pidana jual beli narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini tiga pria yang bekerja sebagai karyawan Pabrik Triplek di Kediri berhasil diamankan petugas karena terlibat jual beli Narkotika jenis sabu sabu. Ketiganya berinisial NS alias Gundul bin Wakiyo (21) tahun warga Jl. Salak Tauladan No. 9 Rt/Rw 36/10 Kel. Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, SJS alias Joe bin Solekan (21) tahun warga Dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan DCW alias Menuk bin Moh Gufron (20) tahun warga Dusun Pulosari Kel Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri .Kamis (21/6/2018).


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan" Ketiganya berhasil ditangkap, setelah petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat ,dimana disebuah lokasi pinggir jalan umum Dusun Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu sering dilakukan transaksi narkoba. Tidak butuh waktu lama sekira pukul 14:00 WIB petugas melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka NAS alias Gundul tersebut berhasil diamankan petugas beserta barang buktinya berupa 0,31gram Narkotika jenis sabu sabu dalam plastik klip - satu buah pipet kaca dan satu buah HP merk Oppo. Terang AKP Setijo Budi.


Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri, setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial SJS alias Joe sekira pukul 16:00 WIB dengan barang bukti 0,33 gram Narkotika jenis sabu sabu dalam plastik klip serta satu buah HP merk Sony Ericsson, selanjutnya tersangka lainnya berinisial DCW alias Menuk juga berhasil ditangkap di Dusun Pulosari Kel. Pare Kecamatan Pare sekira pukul 16:30 WIB ,dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,91 gram dengan rincian berat tiap plastik 0,47 gram dan 0,44 gram serta satu buah HP merk Samsung. Imbuhnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut para tersangka diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dan dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenang Narkotika" Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama