-->

Miliki Barang Haram, Dua Muda Mudi Ini Terpaksa Lebaran Di Sel Tahanan




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua tersangka muda mudi  berinisial GRAP alias Momon (23) tahun pria warga Dusun Sembung Desa Tungklur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan ANN alias Ami (20) tahun perempuan warga Dusun Karangdinoyo Desa Kepung kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Selasa dini hari (5/6/2018) terpaksa diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri, pasalnya keduanya ketahuan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbang Humas Polres Kediri Akp Setijo Budi menjelaskan " Kedua diamankan didua lokasi tempat yang berbeda setelah petugas melakukan pengintaian .Untuk tersangka GRAP diamankan disebuah Dusun tempat tinggalnya yakni Dusun Sembung Desa Tungklur Kecamatan Badas pada pukul 02:00 WIB dan disita barang bukti berupa 6 butir pil jenis dobel L - Uang tunai sebesar Rp 20 ribu dan satu buah HP merk Nokia. Sedangkan tersangka ANN diamankan disebuah kontrakan tersangka di Dusun Sukorejo Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pada pukul 02:00 WIB dengan barang bukti yang disita petugas sebanyak 115 butir pil jenis dobel L.


Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut keduanya bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum selanjutnya dan terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama