-->

Wakapolri: "Terkait Pemberitaan, Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana."


JAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin Utarakan ia tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Wakapolri ini berjanji untuk mengecek ulang perkara tersebut, Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah,” kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6) lalu.

Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” ujar Wakapolri.

Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE. (rn,rmol/red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama