-->

Ade Wartawan: " Saya Buktikan Saya Tidak Melakukan Pemerasan."



  • SIDOARJO – Slamet Maulana alias Ade wartawan dari media online Berita Rakyat yang ditangkap dan ditahan oleh Polresta Sidoarjo pada tanggal 12 Mei 2018 dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 28 Juni 2018, hari ini Ade menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rabu (11/7/2018) siang.


Ade dilaporkan oleh manajemen Karaoke X2 beralamat di Ruko Taman Pinang Indah Blok A-2 No. 15 Sidoarjo terkait pemberitaannya di media online Berita Rakyat tertanggal 6 Desember 2017 dengan Judul “Bisa Copot Celana Dalam Wanita, Karaoke X2 Sidoarjo diduga Sediakan Tempat Mesum”.

Dari pemberitaan tersebut Ade didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan dua (2) Undang Undang yakni UU ITE dan UU KUHP.

Dalam UU ITE , Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ade didakwa melanggar pasal 27 ayat (4) terkait dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau ancaman. Dan pasal 27 ayat (3) terkait menyerang atau mencemarkan nama baik Karaoke X2 Sidoarjo.

Menurut JPU dakwaan terhadap Ade diatur dan diancam pidana pasal 45 ayat (4) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan pasal KUHP yang disangkakan JPU terhadap Ade adalah  pasal 311 ayat (1) KUHP dan pasal 310 ayat (2) KUHP.

Setelah sidang, Ketika Ade di temui para wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan apa yang seperti didakwa oleh JPU.

“Saya siap mati, saya tidak pernah melakukan perbuatan pemerasan seperti yang dituduhkan, terkait penemuan dilapangan mengenai perbuatan pornografi yang dilakukan dilokasi karaoke X2, Prayit pengacara Karaoke X2 mengajak ketemuan dan dalam pertemuan itu dia meminta kerjasama pemasangan iklan, mereka yang minta tapi malah saya dilaporkan melakukan pemerasan dan saya ditangkap dan ditahan oleh Polresta Sidoarjo.” Tutur Ade

“Saya tidak pernah takut, saya menjalankan tugas jurnalis, dan akan saya buktikan dipersidangan kalau saya tidak pernah memeras seperti yang dituduhkan,” pungkas Ade.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo. @red

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama