-->

Dua Pria Dikediri Dibekuk Petugas Satresnarkoba, Lantaran Edarkan Sabu Sabu



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pria di Kediri terlibat edar narkotika jenis sabu sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri,mereka melakukan transaksi narkotika disebuah rumah yang ada di Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri,  mereka adalah ZA alias Gorep bin Nurhadi (34) tahun warga Desa Dawung Rt 02 Rw 07 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan SSNI bin Mochmad Icshanudin (26) tahun warga Dusun Karanganyar Rt 01 Rw 01 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar .Sabtu (14/7/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas, setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat,dimana keduanya sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di Desa Selosari Kecamatan Kandat ,terang AKP Setijo Budi.

Tak butuh waktu  lama, petugas berhasil menangkap keduanya di lokasi tersebut dan berhasil menyita barang bukti milik ZA berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,08 gram, dengan rincian masing masing plastik 0,58 gram - 0,50 gram dan menyita satu buah HP merk Nokia warna hitam.


Sementara dari tangan tersangka SSNI ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,88 gram ,dengan rincian masing masing plastik 0,47 gram - 0,49 gram - 0,51 gram - 0,34 gram, satu buah timbangan elektrik - tujuh bungkus plastik klip dan satu buah HP merk Nokia warna merah.

Kedua tersangka saat ini kami amankan ke Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya telah melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama