-->

Jaringan Pengedar Pil Dobel L Di Kediri Kembali Dibekuk Polisi



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tak tanggung - tanggung Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, dan kali ini beberapa pelaku kejahatan narkoba di Kediri berhasil diamankan. Dan pada hari Rabu (4/7/2018) Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan empat pria yang terbukti kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL.

Mereka adalah MD bin (alm) Suyono (17) th warga Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dengan barang bukti 16 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Vivo.

DJP alias Blangsong (alm)  Suparman (29) th warga Dusun Plaosan Deda Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan barang bukti 36 butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Oppo.


AYP alias Ardi bin Jaini (20) th warga Dusun Temboro Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan barang bukti 17 butir pil jenis dobel L dan dua buah HP merk dusini dan Oppo.

Yang terakhir AP bin Sager (27) tahun warga Dusun Temboro Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan barang bukti 17 butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Nokia.


Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Setijo Budi mengatakan para pelaku berhasil diamankan petugas setelah,petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dimana dirumah tersangka MD di Plosoklaten sering dilakukan transaksi narkoba,Polisi yang mendengar informasi tersebut Kemudian melakukan penyelidikan dirumah MD sekira pukul 19:00 Wib dan ditemukan barang bukti tersebut"terang AKP Setijo Budi.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni DJP, AYP dan AP yang jadi pengedar dilokasi yang berbeda. Kemudin para tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri"Jelasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka DJP, AYP dan AP dilakukan penahanan dan terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sementara tersangka MD tidak dilakukan penahanan lantaran masih dibawah umur" Pungkasnya. (tif/har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama