-->

Ketua Umum Format: Plt Bupati Pasuruan Hanya Bikin Resah Masyarakat


Pasuruan, TRIBUNUS.CO.ID  - LSM FORMAT angkat bicara soal surat Plt. Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha ke Presiden dan KPK yang minta proyek SPAM Umbulan ditinjau ulang. Ismail Maky, SE, MM,  Ketua FORMAT, dengan tegas menuding bahwa Riang Kulup Prayudha hanya bisa membuat resah masyarakat.

“Pak Gaga (Riang Kulup Prayudha)  jangan hanya bisa bikin resah masyarakat. Kalau memang surat itu benar, tanggapi saja. Jangan berdiam diri kayak katak dalam tempurung. Beraninya mengorek di dalam persembunyiannya,  tapi tidak berani muncul keluar. Beberkan saja suratnya, biar gamblang,” tutur Ismail Maky, menantang Gaga.

Jika memang surat yang ditujukan ke Presiden itu tidak untuk kepentingan pribadinya atau golongan, Gaga – sapaan akrabnya – harus membuka ke publik. Jelaskan isinya dan maksud surat tersebut.

Seperti diketahui, dalam isi  suratnya, Gaga sebagai Bupati minta agar dalam pengelolaan pelaksanaan proyek melibatkan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Yang menjadi geger, surat tertanggal 4 Juni 2018 ditanda tangani Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, viral di medsos.

Belakangan makin ramai di medsos, setelah ditanggapi oleh Lujeng Sudarto,  Ketua LSM PUSAKA. Lujeng menuding jika surat tersebut adalah bagian bentuk pembegalan administrasi. Pasalnya, surat itu tanpa melalui kontrol Sekda atau OPD lainnya.

Kondisi ini berbalik dengan keinginan Gaga. Yaitu,  supaya masyarakat melalui BUMD, diberikan kesempatan dalam investasi pemanfaatan sumber Umbulan. Pemberian 400 m3/jam ke PDAM Kabupaten Pasuruan dari konsorsium Medco Bangun Cipta yang berwujud air siap pakai, itu hanya akal-akalan saja. Tanpa diberi oleh Medco Bangun Cipta, masyarakat sudah mendapatkan air bersih.

“Surat Gaga kepada Presiden dengan tembusan ke KPK tidak menyalahi hukum dan juga tidak termasuk pembegalan adminitrasi. Sesuai aturan, itu adalah hak Diskresi dari seorang kepala pemerintahan. Artinya, langkah Gaga dibenarkan dan tidak ada aturan yang dilanggar.  Catatan, asalkan langkah Gaga bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk kepentingan rakyat, ” jlentreh Maky.

Kata Maky, Diskresi bisa dibaca gamblang dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Disitu jelas disebutkan, bahwa langkah Gaga tidak sedikitpun melanggar aturan. Kaitan komentar Ismail Maky, belum mendapat tanggapan dari Riang Kulup Prayudha.  (zaelani)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama