-->

Lagi, Pengedar Pil Koplo Di Kediri Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Setelah berhasil mengamankan beberapa pelaku edar narkoba pada hari Rabu kemarin, kini Kamis 19 Juli 2018 petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan empat pria yang telah melakukan tindak pidana mengedarkan pil dobel L dibeberapa lokasi tempat diwilayah hukum Polres Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan,bahwa para pelaku yang diamankan petugas, mereka adalah, MA alias Aan bin (alm)  Nuryadi warga Dusun Kertosari Rt 2 Rw 5 Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, kemudian YAW alias Katius bin Basri (25) tahun warga Jl. Gajah mada Rt 11 Rw 4 Dusun Dukuh Selatan Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri  dan WPS alias Bodong bin Khoirul Ikhwan (22) tahun warga Jl. Gajah mada Rt 9 Rw 4 Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan terakhir HS alias Glantong bin Juwadi (30) tahun warga Jl. Patimura Rt 19 Rw 6 Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,dan mereka saat ini kami amankan di Rutan Mapolres Kediri" terang AKP Eko Prasetio Sanosin.


Para tersangka berhasil diamankan petugas, setelah anggota Reserse Narkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat, dimana dirumah tersangka MA yang berada di Desa Kandat  Kecamatan Kandat sering dilakukan transaksi narkoba, dan tak butuh waktu lama sekira pukul 06:30 wib petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 418 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Mito " terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangaka, didapat keterangan lagi, dan petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni YAW, WPS dan HS dengan selisih waktu yang berbeda,mereka kami tangkap di masing masing rumah tersangka,dan diketahui mereka terbukti memiliki pil dobel L, dari tangan tersangka YAW dan WPS ditemukan barang bukti sebanyak 424 butir pil dobel L dan dua buah HP merk Cross dan merk Samsung. Sementara dari tangan HS ditemukan barang bukti sebanyak 90 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin/har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama