-->

Lagi! Polsek Mojowarno Berhasil Sita Ribuan Butir Pil Dobel L Dari Dua Tersangka



JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Mojowarno Polres Jombang berhasil ungkap ribuan pil dobel L dari dua tersangka yang siap edar diwilayah hukum Polres Jombang.

Kedua tersangka adalah AA alias Samo  (29) tahun dan J alias Keju (36) tahun, keduanya berasal dari warga Dusun Juning Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M. Wilono SH mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum Polsek Mojowarno , terang AKP M. Wilono.


Dan keduanya dapat diamankan, setelah petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ,yang mana kedua tersangka terlibat dan sering melakukan   transaksi narkoba.

Tak butuh waktu lama, petugas  bergegas melakukan penyelidikan terhadap tersangaka  ,dan pada hari minggu 22 juli 2018 sekira pukul 12:30 wib tersangka AA berhasil ditangkap petugas di Desa Japanan Kecamatan Mojowarno.

Setelah kita lakukan pengembangan terhadap AA, didapat keterangan tersangka lainnya yakni J alias Keju ,yang juga berhasil ditangkap petugas di Dusun Juning Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno sekira pukul 14:30 wib"jelas AKP Wilono.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari tangan tersangka AA ditemukan barang bukti ,diantaranya adalah berupa satu plastik berisi 597 butir pil dobel L - satu plastik klip berisi 102 butir dobel L - satu plastik klip berisi 40 butir dobel L - 16 plastik klip berisi 20 butir dobel L - 9 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L - satu plastik klip kosong ukuran sedan - satu plastik klip ukuran kecil - satu buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 315 ribu rupiah.


Sementara dari tangan J alias Keju ditemukan barang bukti berupa satu plastik berisi 1000 butir pil dobel L - sebuah HP merk LG warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 19 ribu rupiah"imbuhnya.

Keduanya saat ini kami amankan ke Mako Polsek Mojowarno guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan diduga atas perbuatannya telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama