-->

Sidang Putusan Gugatan Sengketa Lahan SLG, Majelis Hakim Ragukan Bukti SK Agraria Kanwil




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sidang Putusan gugatan sengketa lahan akses jalan menuju Simpang Lima Gumul (SLG)  Kabupaten Kediri Jawa Timur atas nama penggugat Slamet Sholikin warga Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri melawan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Perintah Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem, dam Pemerintah Desa Kranggan Kecamatan Gurah , yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu siang ditolak oleh Majelis Hakim, Gugatan yang diajukan oleh keluarga ahli waris almarhum Kasan Mardjo atas sengketa lahan seluas 0,578 Ha/5,780 M2/ 413 Ru yang terletak di sebagian akses jalan menuju SLG itu ditolak lantaran bukti dokumen kepemilikan almarhum Kasan Mardjo terbitan dari Kantor Wilayah Agraria diragukan, hal ini menjadi sorotan masyarakat dan para aktivis LSM Kediri menjadi geram dengan putusan hakim tersebut.

Karna dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menyentuh pekara Pemda sama sekali yang digugat oleh keluarga ahli waris dan kawan kawan. Seakan akan dalam pekara ini Majelis Hakim tidak memberi keadilan pada masyarakat.

Bahwa beberapa alat bukti dokumen dari penggugat secara terinci dan tertulis salinan salinan kepemilikan masih ada dan asli, dan kenapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.

Pembangunan sebagin akses jalan menuju Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri meninggalkan luka bagi keluarga ahli waris almarhum Kasan Mardjo dan kawan kawan, karena lahannya diambil alih oleh Pemkab.

Dikatakan Danan Pramandaru kuasa Hukum Slamet Sholikin ahli waris dari almarhum Kasan Mardjo usai sidang putusan, Prinsip Majelis Hakim itu mempunyai kebebasan membuat pertimbangan hukum,suka atau tidak suka atau tidak sependapat dengan hakim, maka masih ada upaya untuk banding.

Alasan gugatan ditolak Majelis Hakim, yang pertama berkaitan dengan surat dari Kantor Agraria Kabupaten tentang penetapan konversi tanah gogolan jadi hak milik ,yang disitu ada lampirannya, dan pada lampiran tersebut ada perbedaan tanggal, antara penerbitan SK dengan dibuatnya lampiran. Hakim menganggap, meskipun ini dikeluarkan oleh Kantor Agraria, Hakim meragukan keabsahan surat konversi  tanah gogolan yang diterbitkan oleh Kanwil Agraria Jawa Timur.

Yang kedua, Hakim menganggap bahwa buku C Desa Kranggan yang menyebutkan kepemilikan almarhum Kasan Mardjo atas obyek sengketa, tidak dapat dijadikan dasar yang menunjukkan milik seseorang .

Dan upaya selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan klien kami terlebih dahulu ,tapi kemungkinan kami akan banding karena banyak hal krusial yang Hakim tidak mempertimbangkan, diantaranya (1) pada tahun 2003 terbukti ada reslah tukar guling antara Pemerintah Desa Tugurejo dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, kemudian pada tahun 2013 terbit lagi sertifikat atas obyek sengketa, kalau itu benar harusnya atas nama Pemkab tapi ini malahan atas nama Kades Tugurejo.

(2) Dalam gugatan kami sudah jelaskan sejak tahun 2002 -2013 ahli waris sudah tidak bisa menguasai obyek, tetapi kalau kita perhatikan bukti bukti yang diajukan oleh para pihak itu kebanyakan bermula dari tahun 2000 keatas, dan berkaitan dengan itu dikatakanlah sebagai tanah bengkoknya Kepala Desa Tugurejo yang dikuasai sejak tahun 1986 - 2013, dan itu disewakan kepada pihak lain. Dan fakta bukti tertulis yang diajukan dipersidangan menunjukkan sewa menyewa antara kepala desa Tugurejo dengan pihak lain itu mulai tahun 2003 - 2009 ,dan bukti apa yang mulai disewakan atau dikerjakan pada tahun 1986 itu hanya bukti saksi yang bisa dibuat oleh pihak pihak tertentu. Sehingga keterangan tentang itu dikuasai diserahkan oleh kepala desa Tugurejo mulai tahun 1986 itu sesungguhnya tidak bisa dibuktikan, dan bisa dibuktikan sejak 2003 -2009 itu baru benar, karena ahli waris saat itu sudah tidak menguasai obyek, tidak hanya itu saja, dan masih ada beberapa fakta lain yang belum kami ungkapkan" pungkasnya.

Sementara Khoirul Anwar selaku aktifis LSM Kediri sangat menyayangkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, karena masyarakat datang ke Pengadilan Negeri ini untuk meminta keadilan, sebagai masyarakat dirinya yang waktu itu ikut membantu apa yang dialami oleh masyarakat ,saya ikut kecewa, masyarakat datang ke Pengadilan kan pasti membawa petunjuk bukti yang dimiliki untuk mengajukan gugatan. Seperti yang dialami Slamet Sholikin ahli waris dari almarhum Kasan Mardjo, bahwa ahli waris berani mengajukan gugatan tanah yang disengketakan itu karena memiliki bukti SK terbitan Agraria Kanwil Jawa Timur kenapa ini diragukan dan tidak diakui oleh Majelis Hakim, kan bahaya kalau sikap itu terus menerus dilakukan oleh hakim ,bisa dikatakan pengadilan tempat persembunyiannya para maling maling dan para garong tanah orang.

Bahkan pembangunan yang ada di SLG ini banyak terjadi penyimpangan penyimpangan karena tidak bersertifikat, karena didalam program SLG banyak kesalahan kesalahan, dan fakta SLG itu hampir 100 persen belum ada sertifikat, ia mengatakan bahwa majelis hakim yang mengadili ini pekara ini tidak benar, dan saya meragukan moral hakim yang mengadili ini"ujarnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama