-->

ATURAN PERILAKU BAGI APARAT PENEGAK HUKUM

Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17 Desember 1979


Pasal 1

Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka.


Ulasan:

(a) Istilah “aparat penegak hukum” (“law-enforcement officials”) mencakup pula semua petugas hukum, baik yang diangkat maupun yang dipilih, yang menjalankan wewenang kepolisian, terutama wewenang penangkapan atau penahanan.

(b) Di negara-negara yang wewenang kepolisiannya dilaksanakan oleh otoritas militer, baik yang berseragam ataupun yang tidak, atau oleh pasukan keamanan Negara, definisi aparat penegak hukum tersebut perlu dianggap mencakup pula petugas otoritas militer atau pasukan keamanan Negara.  

(c) Yang dimaksud dengan melayani masyarakat antara lain dan terutama adalah pemberian pelayanan bantuan kepada para anggota masyarakat yang, karena keadaan darurat pribadi, ekonomi, sosial, atau lainnya, memerlukan bantuan dengan segera.

(d) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencakup bukan hanya semua tindakan kekerasan yang makan korban dan mencelakakan, tetapi juga segala jenis tindakan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan. Ketentuan ini mencakup pula perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu mengadakan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).  

Pasal 2

Dalam melaksanakan kewajiban mereka, aparat penegak hukum menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan serta memelihara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) semua orang.


Ulasan:

(a) Yang dimaksud dengan HAM semua orang adalah HAM yang diidentifikasi dan dilindungi oleh hukum nasional maupun hukum internasional. Instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dalam hal ini antara lain adalah Deklarasi Universal tentang HAM (the Universal Declaration of Human Rights), Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Derajat (the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras (the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Perjanjian Internasional tentang Penindakan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Apartheid (the International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid), Perjanjian tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Aturan Minimum Standar tentang Perlakuan Tahanan (the Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisoners), dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler (the Vienna Convention on Consular Relations).  

(b) Ulasan-ulasan nasional mengenai ketentuan ini perlu menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum regional atau nasional yang manakah yang mengidentifikasi dan melindungi HAM.  

Pasal 3

Aparat penegak hukum boleh mengunakan tindakan keras (force) hanya bilamana benar-benar diperlukan dan hanya sejauh yang diperlukan bagi pelaksanaan kewajiban mereka.


Ulasan:

(a) Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan tindakan keras oleh aparat penegak hukum perlu bersifat perkecualian. Ketentuan tersebut memang menyiratkan bahwa aparat penegak hukum boleh diberi wewenang untuk menggunakan tindakan keras yang secara wajar diperlukan mengingat keadaan yang ada, demi mencegah terjadinya kejahatan, atau dalam melaksanakan atau membantu penangkapan yang sah terhadap pelanggar hukum atau tersangka pelanggar hukum; namun, tindakan keras yang digunakan tidak boleh lebih besar daripada yang diperlukan untuk melakukan hal itu.  

(b) Hukum nasional pada lazimnya membatasi penggunaan tindakan keras oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Perlu dimengerti bahwa prinsip proporsionalitas dalam lingkup nasional perlu dihormati dalam menginterpretasikan ketentuan tersebut. Namun, ketentuan tersebut sama sekali tidak boleh ditafsirkan memberikan wewenang penggunaan tindakan keras yang tidak proporsional terhadap tujuan absah yang hendak dicapai.

(c) Penggunaan senjata api dianggap merupakan langkah yang ekstrim. Perlu dilakukan segala daya upaya untuk menutup kemungkinan bagi penggunaan senjata api, terutama terhadap anak-anak. Pada umumnya, senjata api tidak boleh dipergunakan kecuali bilamana si tersangka pelanggar hukum melakukan perlawanan dengan senjata atau melakukan sesuatu yang membahayakan nyawa orang lain dan bilamana tindakan yang lebih ringan dari penggunaan senjata api kurang memadai untuk mengekang atau menangkap si tersangka pelanggar hukum tersebut. Setiap kali senjata api digunakan, hal tersebut perlu dilaporkan dengan segera kepada pihak berwenang yang berkompeten.  

Pasal 4

Hal-hal bersifat rahasia (konfidensial) yang diketahui oleh aparat penegak hukum dijaga kerahasiaannya, kecuali jika dengan sangat diharuskan lain demi pelaksanaan kewajibannya atau demi kebutuhan pengadilan.


Ulasan:


Karena sifat kewajiban-kewajiban mereka, aparat penegak hukum memperoleh informasi yang mungkin berhubungan dengan kehidupan pribadi seseorang atau yang berpotensi mencelakakan kepentingan, dan terutama reputasi, pihak lain. Perlu dilakukan kehati-hatian yang besar dalam mengamankan dan menggunakan informasi semacam itu, yang boleh diungkapkan hanya demi pelaksanaan kewajiban atau demi melayani kebutuhan pengadilan. Setiap pengungkapan informasi semacam itu untuk tujuan lain adalah hal yang sangat tidak semestinya.  

Pasal 5

Aparat penegak hukum sama sekali tidak boleh melakukan, menganjurkan, atau membiarkan setiap bentuk penyiksaan ataupun setiap bentuk perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat. Demikian pula, aparat penegak hukum sama sekali tidak boleh menggunakan perintah atasan atau keadaan luar biasa, misalnya keadaan perang atau ancaman perang, ancaman keamanan nasional, ketidakstabilan politik dalam negeri, atau keadaan darurat umum lainnya, sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan atau memberikan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat.


Ulasan:

(a) Larangan tersebut diturunkan dari Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Derajat (the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diadopsi oleh Sidang Umum. Menurut deklarasi tersebut: “[Tindakan semacam itu] adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan dan dikecam sebagai penyangkalan terhadap tujuan Piagam PBB maupun sebagai pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental sebagaimana yang diproklamirkan dalam Deklarasi Universal tentang HAM [dan instumen-instrumen hukum internasional lainnya tentang HAM].”

(b) Deklarasi tersebut mendefinisikan penyiksaan sebagai berikut: “… penyiksaan ialah setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik fisik ataupun mental, yang amat sangat yang dengan sengaja dilakukan oleh, atau atas anjuran dari, seorang pejabat publik terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari dia atau dari pihak ketiga, untuk menghukum dia atas perbuatan yang telah dia lakukan atau yang diduga telah dia lakukan, atau untuk mengintimidasi dia atau orang-orang lain. Tidak termasuk dalam penyiksaan ialah rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, atau sebagai akibat yang inheren dari, atau sebagai hasil ikutan dari, sanksi yang sah dan yang besarnya sesuai dengan Aturan Minimum Standar tentang Perlakuan Tahanan.”

(c) Istilah “perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat” belum didefinisikan oleh Sidang Umum tetapi perlu ditafsirkan sebagai hal yang memberikan perlindungan seluas mungkin dari perlakuan semena-mena, baik fisik ataupun mental.

Pasal 6

Aparat penegak hukum menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang mereka tahan dan, terutama, bertindak dengan segera untuk menyediakan perhatian medis kapan saja diperlukan.


Ulasan:

(a) “Perhatian medis,” yang mengacu pada pelayanan yang diberikan oleh petugas medis, termasuk dokter medis dan tenaga paramedis yang bersertifikat, disediakan bilamana diperlukan atau diminta.

(b) Walaupun petugas medis berkemungkinan diperbantukan pada operasi penegakan hukum (lawenforcement operation), aparat penegak hukum harus mempertimbangkan penilaian yang dibuat oleh petugas tersebut bilamana mereka merekomendasikan agar tahanan yang bersangkutan memperoleh perawatan yang semestinya dari, atau secara berkonsultasi dengan, petugas medis dari luar lingkungan operasi penegakan hukum yang bersangkutan   

(c) Dimengerti bahwa aparat penegak hukum juga menyediakan perhatian medis bagi korban pelanggaran hukum atau korban kecelakaan yang terjadi pada saat berlangsungnya pelanggaran hukum.  

Pasal 7

Aparat penegak hukum tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun. Aparat penegak hukum secara bersungguh-sungguh menentang dan memerangi segala bentuk perbuatan korupsi.


Ulasan:

(a) Setiap bentuk perbuatan korupsi, sama seperti halnya setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, adalah tidak sesuai dengan profesi aparat penegak hukum. Hukum harus ditegakkan sepenuhnya, pun terhadap setiap aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan korupsi, karena Pemerintah tidak dapat berharap akan dapat menegakkan hukum di antara para warganya jika mereka tidak dapat, atau tidak mau, menegakkan hukum terhadap aparat mereka sendiri dan di lingkungan institusi-institusi mereka.  

(b) Walaupun definisi tentang korupsi harus tunduk terhadap hukum nasional, perlu dimengerti bahwa definisi tersebut perlu mencakup baik melakukan ataupun membiarkan sebuah perbuatan, dalam rangka pelaksanaan kewajiban seseorang atau sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban seseorang, sebagai tanggapan atas hadiah, janji, atau insentif yang diminta atau yang disetujui ataupun menerima secara tidak benar hadiah, janji, atau insentif setelah perbuatan tersebut dilaksanakan ataupun dibiarkan.  

(c) Istilah “perbuatan korupsi” sebagaimana dimaksud di atas perlu dimengerti sebagai mencakup pula upaya korupsi.   

Pasal 8

Aparat penegak hukum menghormati hukum yang berlaku maupun Aturan Perilaku ini. Mereka juga berusaha sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan mereka untuk mencegah dan untuk secara bersungguh-sungguh menentang setiap pelanggaran terhadap hukum maupun Aturan Perilaku ini. Aparat penegak hukum yang mempunyai alasan untuk meyakini bahwa telah terjadi ataupun akan terjadi sebuah pelanggaran terhadap Aturan Perilaku ini melaporkan hal tersebut kepada atasannya dan, di mana perlu, kepada pihak berwenang yang semestinya ataupun kepada organ-organ yang mempunyai wewenang untuk melakukan peninjauan atau tindakan perbaikan.


Ulasan:

(a) Aturan Perilaku ini dipatuhi bilamana telah diintegrasikan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional atau praktek nasional. Jika peraturan perundang-undangan atau praktek nasional berisi ketentuan-ketentuan yang lebih ketat daripada ketentuan-ketentuan yang ada pada Aturan Perilaku ini, ketentuan-ketentuan yang lebih ketat itulah yang dipatuhi.

(b) Pasal ini berupaya untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan lembaga pemegang peran penting dalam menjaga keamanan publik tersebut untuk memiliki disiplin interen di satu pihak dan kebutuhan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yang dasar di lain pihak. Aparat penegak hukum melaporkan pelanggaran-pelanggaran di dalam batas-batas rantai komandonya dan baru mengambil tindakan sah lain di luar rantai komandonya bilamana tak ada langkah perbaikan lain  

yang tersedia atau yang efektif. Dimengerti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menerima sanksi administratif atau sanksi lain karena telah melaporkan bahwa sebuah pelanggaran terhadap Aturan Perilaku ini telah terjadi atau akan terjadi.

(c) Istilah “pihak berwenang yang semestinya atau organ-organ yang mempunyai wewenang untuk melakukan peninjauan atau tindakan perbaikan” mengacu pada setiap pihak berwenang atau organ yang ada di bawah hukum nasional, baik yang merupakan bagian interen dari lembaga penegakan hukum ataupun yang terpisah dari lembaga penegakan hukum, yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdasarkan kebiasaan, ataupun berdasarkan hal lain untuk melakukan peninjauan atas keluhan-keluhan dan pengaduan-pengaduan mengenai pelanggaran yang terjadi di dalam lingkup Aturan Perilaku ini.

(d) Di sejumlah negara, media massa mungkin dianggap menjalankan fungsi peninjauan pengaduan yang serupa dengan dengan fungsi yang diuraikan dalam poin (c) di atas. Karena itu, aparat penegak hukum bisa dibenarkan bilamana, sebagai langkah terakhir dan sesuai dengan hukum serta kebiasaan yang berlaku di negara yang bersangkutan maupun dengan ketentuan Pasal 4 Aturan Perilaku ini, mereka melaporkan pelanggaran-pelanggaran ke media massa untuk memperoleh opini publik.

(e) Aparat penegak hukum yang mematuhi ketentuan-ketentuan Aturan Perilaku ini layak memperoleh penghormatan, dukungan penuh, dan kerja sama dari masyarakat maupun dari lembaga penegakan hukum yang mereka layani serta dari profesi penegakan hukum.


Didokumenkan : Roni
Publisher: Tatag


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama