-->

Baru Kenal Seminggu Ajak Berzina, Seorang Mahasiswa Di Kampung Inggris Diamankan Satreskrim Polres Kediri






KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kasus pencabulan diwilayah Kabupaten Kediri kembali terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Kampung Inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, mahasiswa tersebut diketahui berinisial MAP warga asal Jl. Matahari Perum Golkar Blok C12 No. 2 Rt 3 Rw 6 Desa Bontokio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene Provinsi Sulawesi Selatan yang nekat mencabuli CER alias Bunga (17) tahun, mahasiswi asal Dusun Sumbersari Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi yang juga seorang mahasiswi. Jum'at (7/9/2018).

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono .S,I,K mengungkapkan bahwa korban dan pelaku diketahui baru kenal sejak Selasa 28 agustus yang lalu, dan pada hari Sabtu tanggal 1 September sekira pukul 07:00 wib pelaku kembali mengajak korban untuk jalan jalan ke sebuah kebun buah yang berada di Desa Tulungrejo Pare.

Selah berkunjung ke kebun buah, kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kos pelaku yang berada di Camp Santira Jl. Yos Sudarso Tulungrejo Pare, dan korban selanjutnya diajak masuk ke ruang tamu dengan alasan akan dibantu untuk memindahkan file foto"terang AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada awak media.

Selang beberapa menit kemudian, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar , dan pelaku selanjutnya melakukan aksinya dengan cara memaksa dan membuka pakaian korban hingga pakaian korban robek, selanjutnya pelaku berhasil mencabuli korban untuk melampiaskan nafsu bejat pelaku.

Orang tua korban yang mengetahui anak kandungnya dicabuli oleh pelaku, langsung melapor ke Briliant Office dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Kediri .Pada tanggal 4 September pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Kediri untuk diperiksa lebih lanjut, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu potong kain celana panjang warna merah marun - satu potong kaos warna hitam - satu celana dalam warna peach dan satu BH warna peach " Jelas AKP Hanif Fatih Wicaksono.

Dalam pekara ini, modus pelaku adalah  mulanya berpura pura untuk membantu korban memindahkan file foto, yang kemudian dipaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya ,pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama