-->

Pihak Keluarga Nanang Hermawan Meminta PT.MAR Untuk Bertanggung Jawab


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.

Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.

Marsis(40) merasa sangat kecewa pada pihak PT MAR ,karena tidak adanya pembelaan kepada adiknya saudara Nanang Hermawan selaku security kebun karena sudah menangkap pencuri bibit sawit yang berada di lokasi pembibitan PT. Mar dan kini malah terancam pidana kami sebagai karyawan dan masyarakat menyatakan keberatan dengan ketidak adilan tersebut.

"Kepada bapak-bapak penegak hukum mohon tegak kan lah hukum dengan seadil adil nya pada tribunus.co.id," bebernya sore jumat (21/09).

Nanang Hermawan alias Mawan Seorang security PT.MAR (Mitra Aneka Rezeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Air Senda. Yang ditangkap oleh ditreskrimum Polres Banyuasin pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB.

http://www.tribunus.co.idj/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html?m=1

Mawan ditangkap dengan alasan kasus penganiayaan Tahun 2013 yang silam terhadap Awik padahal masalah itu sudah selesai dengan perdamaian dan laporannya di Polres Banyuasin sudah ditarik oleh Awik.

Namun setelah di polres banyuasin mawan diproses masalah yang berbeda dan ini murni dikriminalisasi oleh oknum kepolisian (Polres Banyuasin) pihak polres memaksakan kehendak mawan dan keluarga tidak bisa berbuat apa-apa. 

"pembulian secara nyata penyidik membuat laporan yang bukan diakui oleh yang disidik mawan. lalu apa alasan penahanan Mawan di polres Banyuasin saat ini," jelas marsis.

Dari sprin penahanan bernomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim. dituliskan mawan ditahan karena perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PTMAR Blok D Desa Pulau Rimau Kec,Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Seharusnya menurut pengakuan beberapa orang saksi kejadian menerangkan tempat kejadian perkara itu bukan dijalan seperti yang dijelaskan pada Surat Perintah penahanan Mawan.

"Namun kejadian itu terjadi di RUMAH Mawan pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 12.61 Wib di Desa Banjar Sari Air Senda RT.03 Dusun 02 Blok D Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sumsel,"  bebernya.

Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 2 KUHP.
Dalam istilanya “Ontslag van Rechtsvervolging”   (ron)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama