-->

Polsek Bugul Kidul Ringkus Tersangka Sabu Di Terminal Blandongan


PASURUAN - Minggu tanggall 16 Sept 2018  bahwa pd hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekitar pukul 17.20 Wib anggota unit Reskrim Polsek Bugul Kidul  berhasil menangkap pelaku yang juga pengedar dan menguasai Narkotika jenis sabu yg diduga melanggar psl 112 (1) Subs 114(1) UU no. 35 Th 2009 ttg Narkotika

Kronologi kejadian Sabtu tanggal 15 bulan September 2018  pukul 17.20 Wib di tepi jalan depan pintu masuk angkutan kota Terminal Untung Suropati yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Blandongan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Petugas berhasil merungkus M. TERTA HIMAWAN Alias IWAN Bin H. MARSYAM (Alm) dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Bugul Kidul guna menjalani proses penyeludikan dan Penyidikan lebih lanjut

Yang disita dari pelaku yangvtelah ditetapkan sebagai Tersangka. M. TERTA HIMAWAN Alias IWAN Bin H. MARSYAM (Alm) adalah  1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk LEA yang didalamnya berisi uang tunai Rp. 873.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
2. 1 (satu)  klip ukuran kecil yang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkus plastiknya
3. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan Simcard Nomor IM3 085854756108
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna Hitam Nopol L-2295-DA


Kemudian juga  1 (satu) potong jaket jeans warna biru merk MISTITAN yang didalam saku kanannya berisi : 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil yang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat masing-masing 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkus plastiknya


1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram beserta bungkus plastiknya 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran kecil bekas

Tersangka dijerat dengan pasal yang berbunyi, " setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dan/ atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama