-->

Resahkan Masyarakat, Seorang Petani Jamur Dan Dua Pria Kuli Bangunan Di Ciduk Polisi




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Maraknya peredaran narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Kediri sangat meresahkan masyarakat ,Kali ini tiga pria terpaksa diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran edarkan narkoba jenis pil dobel L. Jum'at (21/9/2018)

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan " Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah berinisial  PWES alias Kopat bin Sumiran (24) tahun petani jamur dan IK alias Dawir bin Adi (24) tahun kuli aspal, kedua pria ini adalah warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan satu tersangka lagi berinisial KWC bin Budi Basuki (24) tahun pekerja kuli bangunan warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Ketiga tersangka dapat diamankan petugas, bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba dilingkungan Desa Ngadiluwih".tutur AKP Eko Prasetio Sanosin.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka PWES alias Kopat bersama IK alias Dawir di sebuah teras tersangka IK Dusun Selomanen Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih pada pukul 16:00 wib.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 16 butir, dan serta disita satu buah HP merk Samsung milik tersangka"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.


Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, didapat keterangan tersangka atas nama KWC bin Budi ,Dan tersangka pun juga berhasil ditangkap petugas di teras rumah tersangka IK alias Dawir pada pukul 16:00 wib. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 50 butir dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 50 ribu serta diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Xiaomi"Jelasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, Ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Kediri guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (tif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama