-->

Reskrim Polresta Pasuruan Berhasil Ringkus Pembunuh Waria Rejoso


PASURUAN - Pengejaran petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota memburu pelaku pembunuhan di wilayah dusun Klenggoan Desa Arjosari kec. Rejoso beberapa waktu membuahkan hasil. Jum'at tanggal 28 September 2018 sekira pukul 21.00 Wib Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pelaku pembunuhan tersebut.

Tersangka bernama E.T Pasuruan 19 Agustus 2001, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Bicak'an Ds. Ds. Mendalan Kec. Winongan Kab. Pasuruan, Diamankan sebagai Barang bukti antara lain 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur 1 (satu) buah Hand Phone samsung Type J5 Prime warna Gold 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A37 warna Hitam 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam dengan Nopol : N 6091 TG 1 (satu) helai sarung warna merah.

Kronologi penangkapan pada hari jum'at tgl 2 September 2018, sekira pukul 21.00 wib disebuah warung kopi yang terletak di Ds. Mendalan kec. Winongan Kab. Pasuruan telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki  ET  umur 17 tahun pekerjaan Swasta Alamat Dsn. Bicak'an Ds. Mendalan Kec. Winongan Kab. Pasuruan.

Sebelumnya antara tersangka dan korban berhubungan intim, setelah korban lelah, dan tidur-tiduran di depan pintu kamar kemudian tersangka menusukan pisau ke leher korban sebanyak 3 kali.
Menyayat lengan kanan 3 kali. Menusuk perut sebanyak 2 kali. dan mengakibatkan korban meninggal ditempat.

Menurut pengakuan tersangka melakukan perbuatan itu dikarenakan ingin menguasai uang yang dimiliki korban yang sekaligus teman intimnya Slamet alias Metty sebesar Rp.3.000.000. Usai membunuh uang milik korban yang berada di dalam tas milik korban di dalam kamar. Uang sebesar 3 juta itu pun lantas dibawa kabur.

Hingga berita ini diunggah, Tersangka masih dalam penanganan pihak Kepolisian Kota Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya.   (rachmat)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama