-->

Satresnarkoba Polres Kediri Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengedar Pil Koplo




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali tangkap tiga pria terlibat jaringan edar narkoba jenis pil dobel L yang meresahkan warga Kabupaten Kediri. Ketiga pria yang diamankan tersebut jelas terbukti memiliki barang haram sebanyak ratusan pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan, ketiga pria tersebut adalah AKA alias Galijo bin Moh Isrofil (30) tahun( karyawan pabrik ) warga Dusun Candirejo Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, kemudian S alias Complong bin Paeran (37) tahun buruh tani, warga Dusun Semut Desa Jambu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dan DAS bin Djauhari (33) tahun, warga Dusun Bogo Lor Desa Klampitan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri,ketiganya saat ini sudah kami amankan di Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum"terang AKP Setijo Budi.

Dari tangan tersangka AKA alias Galijo yang ditangkap petugas disebuah Jl. Wilis Kel.Pare Kecamatan Pare sekira pukul 09:30 Wib ditemukan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 20 butir, dan disita juga barang bukti lainnya sebuah HP merk Lava.


Setelah tersangka dilakukan pengembangan, didapat keterangan tersangka lainnya yakni S alias Complong dan DAS yang kemudian petugas menangkap keduanya dikediaman rumah tersangka S yang berada di Dusun Semut Desa Jambu Kecamatan Plemahan sekira pukul 19:30 wib dengan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 410 butir dan satu buah HP merk Polytron.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kediri dan terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan" Pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama