-->

Belum Sempat Laku, Penjual Sabu Ini Keburu Nginep Di Sel Tahanan


SURABAYA - Dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos salah seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku narkoba. Saat digeledah ditemukan bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi 4 poket sabu. Kemudian ditemukan tas warna hijau digantung didinding kamar kos. Didalamnya  terdapat bekas tempat cotun bads yang berisi 15 poket sabu sebagian dimasukkan ke dalam sedotan dipotong pendek.

Tersangka Hariyanto, laki-laki, 37 ,  Islam, pekerjaan swasta, alamat Kos di Kedurus 1-C Karangpilang  Surabaya. ini diringkus petugas di dalam kamar kos Kedurus 1-C No...Karangpilang Surabaya, kepada petugas dia mengaku membeli sabu-sabu, kemudian dikemas ulang menjadi beberapa poket untuk dijual .yang kini menjadi Barang Bukti yaitu antara lain 19 poket sabu,  berat  5 gram. - 1 buah timbangan elektrik.1 buah Hp Samsung, 11 buah sedotan,1 buah bungkus bekas rokok gudang garam Surya, 1 Cotun backs.

Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari NICO dengan harga Rp 5.500.000 dan mendapatkan 5 gram sabu. Oleh tersangka sabu yang dibeli dibawa kamar kos di kemas menjadi 19 poket. Setelah itu  di jual lagi dengan harga Rp. 200.000 per poketnya.

Kini Tersangka meringkuk di sel tahanan Posek Karangpilang untuk menyongsong jeruji besi yang telah menanti kedatangannya, Tersangka dijerat dengan UU anti Narkoba yaitu  tentang dugaan tindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. (rip)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama