-->

Dandim Surakarta Dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Di Kejari Surakarta



DANDIM 0735 SURAKARTA BERSAMA FORKOPIMDA KOTA SURAKARTA MUSNAHKAN BARANG BUKTI DIKANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTA SURAKARTA*

SURAKARTA -  pada hari Senin tanggal 22 Oktober pukul 08.30 s.d 11.00 Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf Ali Akhwan S.E bersama Forkopimda Kota Surakarta melakasanakan  pemusnahan Barang bukti hasil kejahatan dan operasi pekat yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri kota Surakarta  Jl. Kepatihan No.1 Kel. Kepatihan wetan Kec. Jebres Kota Surakarta berupa Narkotika, Senpi, Amunisi, Handphone, dan Miras, di Pimpin oleh Teguh Subroto, SH.MH (Kajari Surakarta) dan dibantu dari Denpal Surakarta, yang disaksikan 40 orang

Hadir dalam kegiatan tersebut  FX. Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta), Dwi Tomo SH.MHum (Kepala Pengadilan Surakarta)  Teguh Subroto, SH. MH (Kajari Surakarta) Muhammad Ulin Nuha (Karutan Surakarta)  Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, SH. S.IK (Kapolresta Surakarta) Letkol Inf Ali Ahkwan, SE (Dandim 0735/Surakarta) Mayor Cpl Haris  (Dandenpal SuraSurakara. Inti Laporan pemusnahan Barang Bukti yang disampaikan oleh Hasrawati (Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan)

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah  sebagai berikut :Jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan April 2018 s/d bulan September tahun 2018 sebanyak 62 perkara terdiri dari perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainya perkara Oharda dan perkara TPUL,  Perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari : Narkotika jenis Shabu-shabu : 252,974 gram , Tumbangan digital : 10 unit,  Alat bong/penghisap, alumunium foil : 22 buah ,  Aiat Komunikasi/Handphone : 35 buah,  Korek api : 10 buah , Kartu ATM : 8 buah Ceiana, tas, jaket dan baju : 18 buah,

Dan dari Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata Api : 17 buah. Amunisi/peluru : 1.124 butir,  Perkara Tindak Pidana Oharda, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari : 2 (Dua) tempat bermain judi.   (red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama