-->

Jadi Karyawan Peternakan Ayam, Pria Warga Puncu Ini Juga Nekat Gunakan Narkoba





KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sebut saja DT alias Munding bin Tukirin (23) tahun seorang karyawan kandang peternakan ayam di Desa Gedangsewu asal Dusun Ringinbagus Rt 2 Rw 1 Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, pada Jum'at siang (12/10/2018) terpaksa harus digelendang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri ke jeruji sel tahanan, karena telah terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis pil dobel L.

Tersangka DT yang kesehariannya adalah bekerja sebagai karyawan disalah satu kandang atau peternakan ayam di Desa Gedangsewu, dan berhasil ditangkap saat sedang bekerja.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin menjelaskan "Bahwa tersangka saat dilakukan penangkapan petugas dilokasi ia bekerja ,didapat sejumlah barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 55 butir, dan satu bungkus plastik klip"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

Tidak hanya itu, satu buah HP merk Samsung milik tersangka juga diamankan petugas guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kediri menjelaskan "Bahwa menurut informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba dilokasi tersebut, sehingga petugas bergegas cepat dalam bertindak untuk melakukan penyelidikan, al hasil siang itu sekira pukul 13:00 Wib tersangka DT berhasil diamankan lengkap beserta barang buktinya.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka selanjutnya kami amankan ke Mapolres Kediri, dan atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama