-->

Kapolres Mojokerto Pimpin Penggerebekan Pabrik Miras Ilegal Di Kec.Dlanggu



Mojokerto - Berawal dari informasi warga disekitar lokasi yang mencurigai di sebuah rumah salah seorang warga yang gudangnya digunakan untuk memproduksi miras. Kemudian melaporkan kepada Polsek setempat pada Jumat (28/9/18) sekitar pukul 21.00 WIB

Mendapat laporan warga, dengan cepat Kapolsek Dlanggu Akp Airlangga SH. segera melaporkan kepada Kapolres Mojokerto yang kemudian langsung memimpin operasi penggerebekan Pabrik Miras Ilegal jenis arak di Dsn.Ngembul Ds.Punggul Kec.Dlanggu.

Sekitar pukul 21.45 WIB Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. tiba dilokasi gudang tempat yang diduga untuk memproduksi miras jenis arak. AKBP Leo langsung memimpin penyisiran dan membuat barikade. Dari penggerebekan tersebut 6 orang tersangka berhasil di amankan dan 3 orang lain nya dalam pengejaran aparat kepolisian resort Mojokerto.

Dari hasil Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), diamankan 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, kendaraan pick up Mitsubishi L300 nopol k 1935 WD, kendaraan pick up Daihatsu Grand Max nopol 1342 N, kendaraan Honda Jazz nopol AD 8977 JA yang digunakan untuk mendistribusikan miras, 63 kardus yang berisi 756 botol Aqua, 96 tabung elpiji 3kg, 1 tabung penyaringan, 50 kardus kosong, 636 botol kosong, 116  tutup botol, 2 Kg ragi bulat, 1 tandon kosong 550, 1 tandon kosong  1100 liter, 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku / kompor dan 20 pipa untuk pemanas, 50 Kg ragi / 1 sak, 5 sak gula, 1 bungkus fermipan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang turut serta dalam upaya menciptakan harkamtibmas diwilayah nya. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila Dilingkungan nya menemui suatu hal yang diluar kewajaran baik kepada orang, maupun tempat (gudang) seperti malam hari ini agar segera melaporkan kepada polisi”. Ungkap Kapolres Mojokerto kepada salah seorang masyarakat di TKP pabrik miras. (Dwa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama