-->

Nyambi Jual Sabu Tukang Servis Dikecrek Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


NYAMBI JUAL SABU TUKANG SERVIS AC KRUKAH LAMA DITANGKAP UNIT 1 SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.


Surabaya, Tribunus.co.id  - Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya perlu diacungi jempol,karena kinerjanya berhasil menangkap seorang pasutri  pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu di jl.Krukah Lama Surabaya, Senin 1-Oktober-2018 pukul 16:30 Wib.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar dan dilanjutkan penyelidikan, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan Suami Istri (PASUTRI) berinisial PS,36 Tahun Seorang (Servis AC) warga jl.Krukah Lama dan ES,26 Tahun jl.Krukah Lama,

Dari tangan mereka berdua Petugas berhasil mengamankan sebuah tas kecil warna Hitam yg berisikan 26(Dua Puluh Enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat ± 60(Enam Puluh) Gram berikut pembungkus nya, 4( Empay ) buah pipet kaca yang didalam nya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu - sabu seberat 14,3 Gram beserta pipetnya,2 buah timbangan elektrik; 2 (sekrop) dari  sedotan plastik, seperangkat alat hisab sabu ; Buku Tabungan BRI Britama beserta ATM nya; 1(buah) Hp VIVO beserta no Sim no hp 081249203804; beserta uang Rp 1.000.000,- dan selembar slip dari bukti taransfer rekening BRI dan uang tunai sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam) juta rupiah;

Kepada petugas mereka mengaku bahwa semua barang bukti yang diketemukan tersebut merupakan milik mereka sendiri,sedangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sedianya akan dijual untuk memperoleh keuntungan,ketika ditanya oleh petugas,darimana mereka mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar dari Madura yang berinisial DL, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut akhirnya mereka berdua diamankan di MAPOLRESTABES Surabaya,kepada  Mereka berdua kita kenakan  Pasal 114 ayat (2).jo Pasal 132 Ayat (1)subs.Pasal 112 ayat (2) jo.kitaal 132 ayat (1) UU.RI.NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Rif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama