-->

Tersangka Jual Beli Bayi Ngaku Nekad Karena Takut Diceraikan Suami


SURABAYA - Hasil pengembangan dari proses Penyidikan Tersangka APP ditemukan fakta bahwa pada bulan September 2018, sekira jam 21.00  Wib di alun-alun depan Masjid Agung Sidoarjo, Tersangka MN bertemu  dengan Tersangka APP (yang sudah ditahan) selanjutnya, dilanjutkan
dengan komunikasi melalui WA.

Dari komunikasi tersebut Tersangka MN ingin menjadi Adopter (orang tua asuh),  MN beralasan karena  takut ditinggal atau di cerai oleh Suaminya karena tak bisa memiliki anak.

Selanjutnya Tersangka APP,
memberitahu dan menawarkan bayi kepada tersangka MN, bayi yang masih  berusia 3 hari itu disetujui oleh Tersangka MN.


Tersangka APP lalu menyuruh Tersangka MN membayar, Rp. 3.500.000,- dengan alasan uang tersebut untuk
untuk ibu bayi/Bumil (ibu hamil atau biaya persalinan: red) dan uang tambahan sebesar Rp. 300.000,- untuk beli susu dan
trasportasi pada saat Tersangka APP mengambil dan membawa bayi tersebut.  APP berdalih dirinya mengambil bayi tersebut dari seseorang atas nama YUVI, yang berada di Bandung.

Setelah itu, bayi tersebut oleh APP dibawa ke Semarang untuk diserahkan kepada Tersangka
MN, kemudian uang sejumlah Rp. 3.800.000,- oleh Tersangka MN di
transfer ke rekening BCA milik Tersangka APP.

Setelah uang trsebut ditrasfer kemudian pada hari Senin tanggal 23  September 2018, Tersangka MN disuruh oleh Tersangka APP ke  Semarang untuk menemuinya guna mengambil bayi yang ditawarkan tersebut, setelah bayi diserahkn oleh tersangka APP ke Tersangka MN saat itu juga Tersangka APP dan Tersangka MN bersama- sama  kembali ke Surabaya dengan naik kereta api jurusan Stasiun Pasar Turi Surabaya Jl. Karah No. 29 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya.

Tersangka - MN, Perempuan, 24 Tahun, Islam, Alamat : Jl. Karah No. 29 Jambangan Surabaya, sedangkan tersangka APP, Laki-laki, 29 Tahun, Islam, Alamat : Jl. Sawunggaling I  Kavlingan No. D-15 Jemundo Sidoarjo.

Polisi menyita barang bukti berupa surat keterangan lahir; Surat Pernyataan Penyerahan bayi; Kwitansi pembayaran Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah); Kwitansi pembayaran Rp.441.500 (empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus); 1 (satu) unti HP Iphone 7 No. Kartu 08967836556. 

Pasal - pasal yang dikenakan terhadap Tersangka yaitu : Perdagangan Anak Pasal 83
UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun  2002 JO Pasal 76 F tentang perdagang Anak Jo Pasal 55 Jo 56
KUHP. (red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama