-->

3 Maling Antar Kota Khusus Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Perempuan



PASURUAN - Di salah satu hotel di Kota Surabaya (6/11) Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tiga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan/spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan (5/11)  Dokter gigi Sri Wahjoendari Handojo (60) telah terjadi tindakan pencurian di dalam rumah yang beralamat Jl. Darmoyudho IIIZ Kel / Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada 2 November lalu. Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan.



Tiga Orang tersebut masing-masing  yakni 1. HUSNI SAFLEN alias ANDRE Bin SUMARNO (30) Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, 2. ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM (36) Kelurahan Maccini Kecamatan Makasar Kota Makasar, 3. CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO (29) Desa Kebonsari Kab. Jember, yang sekarang di tahan di Polres Pasuruan Kota dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



"Saat itu rumah korban memang kosong karena di tinggal keluar kota, lalu para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok gerbang, dan mengobrak abrik isi rumah lalu mengambil harta benda, akhirnya korban melapor kejadian tersebut" ungkap Slamet.



Polisi pun menyita barang bukti ketiga pelaku di antaranya 1 buah HP merk oppo type F9 beserta dusbook, 1 buah HP merk vivo type V11 beserta dusbook, 1 buah HP merk M5 beserta dusbook, 3 buah linggis, 1 buah senter, 5 buah kunci L modifikasi serta Uang tunai Rp.900.000,-



Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, ketiga nya merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang pada hari Jum'at, 2 Nopember 2018 sekira jam 11.30 Wib di Jl Darmoyudho II Rt/Rw 07/01 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian dalam rumah kosong) yang dilakukan oleh tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk dengan cara sehari sebelumnya telah melakukan survei lokasi kemudian tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk datang kelokasi dengan menggunakan sarana mobil honda brio,



Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu samping, pintu belakang, pintu kamar dan pintu almari dengan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L modifikasi (merusak gembok), kemudian mengambil barang yang ada di dalam almari berupa kartu kredit BCA, buku tabungan BCA, kunci Brangkas, buku tabungan dan atm BNI, cincin emas 12gram, uang tunai Rp.6.500.000,-, uang asing 250 euro dan uang kuno (1jt rupiah)



Adapun peran Tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM adalah sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dan yang ambil barang, peran Tersangka HUSNI SAFLEN Als ANDRE Bin SUMARNO adalah sebagai pengemudi mengawasi situasi diluar sedangkan peran CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian serta memalsukan KTP korban yg selanjutnya menggunakan Kartu kredit milik korban untuk belanja barang berupa 5 buah hp, kulkas dan tv dengan total pembelian Rp.27jt

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (ari-gundul)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama