-->

Dit Polair Polda Sumsel Tangkap Tujuh Pelaku Pengangkutan dan Niaga BBM Ilegal



PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Direktur (Dit) Polair Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk tujuh orang pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Rilis yang dilakukan di halaman Direktorat Polair Polda Sumsel menghadirkan ketujuh pelaku, Kamis (29/11).

Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thabroni mengungkapkan kepada awak media, bahwa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang mengangkut BBM tanpa memiliki izin. “Para tersangka ditangkap di kapal yang akan menyeberang ke Bangka. 5 orang sopir dan 2 orang pengurus telah diamankan”, ujarnya.

Lanjutnya, BBM yang diangkut tanpa memiliki izin BBM berjenis solar dari penangkapan kita sudah berhasil amankan Tujuh orang Diduga Pelaku masing masing lima orang berperan sebagai sopir dan Dua orang nya lagi sebagai pengurus di perjalanan (pemandu) dari tujuh orang pelaku kita sudah mengamankan 50.000 liter BBM jenis solar tuturnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada Rabu (21/11), pukul 14.00 Wib anggota Dit Polair Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 5 unit mobil truk bermuatan BBM akan menyeberang ke Bangka dengan menggunakan kapal motor penumpang (kapal feri).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dengan cara patroli di perairan Tanjung Api-Api Banyuasin. Pukul 17.30 Wib, setelah mendapat izin dari Crew KMP Dharma Kartika 1 (kapal feri), kemudian dilakukan pemeriksaan muatan yang berada di dek KMP Dharma Kartika. Kemudian ditemukan 5 unit mobil truk bermuatan BBM. Selanjutnya kelima sopir truk diminta turun ke dek tempat 5 unit mobil truk berada.

Adapun kelima sopir yang diamankan yakni inisial K (35), DRM (20), DJ (42), ES (45), DS (22). Pelaku lainnya, inisial HPI (28) selaku yang memerintahkan untuk mengangkut BBM, dan ARD (33) selaku pengurus BBM tanpa izin tersebut.

Setelah diinterogasi, ketujuh pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau perizinan BBM yang dimaksud. Pasal yang dikenakan yakni pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi JO Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) KUHP, dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Pewarta : roni
Sumber : mitrapol.com

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama