-->

Proyek Pembangunan Pasar Desa Di Desa Bandaran Diduga Menggunakan Dana Siluman


PASURUAN - Dalam pembangunan proyek pasar desa, Desa Bandaran yang dikerjakan oleh pemerintah desa tampak tidak sesuai dencgan undang-undang nomer 14 tahun 2008, pasalnya papan nama atau lebih dikenal dengan papan informasi tidak dipasang di area lokasi proyek.

Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) adalah salah satu produk hukum indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara indonesia agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik selain itu juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, efektif, ttansparan, efisien, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.
   
Meskipun undang-undang KIP tersebut sudah diberlakukan namun masih saja ada oknum yang tidak mengindahkannya, seperti pembangunan proyek pasar desa  yang dikerjakan oleh pemerintah Desa Bandaran, pasalnya papan nama tidak dipasang dilokasi pembangunan. Proyek pembangunan pasar yang berukuran 120 meter persegi dengan terbagi menjadi 10 blok tersebut terletak di Dusun Talang Kulon Desa Bandaran Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi media Tribunus, Kepala Desa Bandaran Tohari mengatakan kalau papan nama proyek belum bikin mas dan aumber dananya dari PAK" tuturnya.

Apapun alasannya tidak terpasangnya papan nama proyek apalagi dibiayai negara, ini merupakan suatu bentuk pelanggaran undang-undang KIP selain itu patut dipertanyakan ketransparansinya serta diduga pembohongan publik.    (Karim)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama