-->

Tak Berujung Pangkal Kasus Pungli PTSL di Blitar, Warga Lapor ke Polda Jatim



SURABAYA - Hampir satu bulan lamanya kasus dugaan pungli PTSL Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Jawa Timur yang menimpa beberapa warga dan bergulir serta viral di beberapa media baik cetak ataupun online,namun tak kunjung ada penanganan khusus terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli dari instansi terkait.

NH dan AL warga Ngadirejo Korban PTSL kepada Wartawan mengatakan via seluler, merasakan kejanggalan terkait pemanggilan yang dilakukan pihak Polresta terhadap dirinya dan kepada kedua warga lainnya yang juga kena korban biaya PTSL 3.5 jt dan Rp. 6.5 juta.

Menurutnya dalam proses pemanggilan tidak ada undangan dan hanya di sampaikan secara lisan lewat warga Ttk (inisial*red). Yang kedua setelah di BAP oleh pihak polisi, kenapa kami para korban tidak dikasih duplikat hasil BAP yang dibawa pulang?

"Pertanyaannya apakah akurasi hasil BAP bisa dijamin oleh penyidik,sedang dalam proses pemanggilannya saja lewat orang ke tiga dan itu secara lisan, ada apa ini...?," terangnya.

Kepada wartawan media ini korban juga menyampaikan siap melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 ke Polda Jatim dalam waktu dekat.

"kami para Warga kelurahan Ngadirejo sudah merasa gerah dengan ulah oknum pejabat kelurahan Ngadirejo yang menarik biaya PTSL terhadap dirinya dan warga lainnya diluar batas ketentuan yang berlaku. Dan tak kunjung ada tindakan khusus dari aparat kepada pelaku, padahal kami sebelumnya juga sudah di panggil Camat beserta para oknum ke kantor kecamatan Kepanjen Kidul, "ungkapnya.

“Kedatangan kami ke Polda Jatim masih menunggu kesiapan para korban lainnya dan mohon di dampingi oleh LSM dan Media RepublikNews untuk melaporkan dugaan pungutan Program PTSL di Kelurahan kami ini,” kata korban kepada media.

Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, mereka harus menyetor uang sebesar Rp.1.5 jt sampai Rp. 6.5 juta melalui oknum ketua RT (Yyk-inisial*red) wilayah kelurahan Ngadirejo, “ Dalam hal ini Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dugaan punglinya dari beberapa warga yang sudah menyampaikan pernyataan bermaterei, termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan, Selain bukti berupa keterangan, warga mengaku juga memiliki bukti lain dan akan diberikan pada penyidik bila dibutuhkan. ujar Simon.

"Dan Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak,vkewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondufsif. Dan juga berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Publik, Masalah Pungli PTSL yang menimpa warga Kelurahan Ngadirejo ini Media kami juga sudah menaikkan dalam dua pemberitaan, bahkan beberapa media juga sudah ikut menerbitkan pemberitaan baik cetak maupun online, namun belum ada tindakan khusus dari pemerintah setempat, bukan di proses malah seolah-seolah terus ada upaya bujuk rayu dari beberapa oknum dan instansi terkait untuk mengembalikan uang warga tersebut padahal sudah jelas-jelas itu terjadi Pungli," ujar Simon.

Sementara itu di lain tempat H. Umar Wirahadi, SH. MM Ketum MPN mengatakan, ”Pihak Polri dan instansi kota Blitar seyogjanya harus sungguh-sungguh mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan PTSL di kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, apalagi menurut kabar pihak polresta Blitar juga sudah melakukan pemanggilan kepada para korban dan pelaku sebab praktik tersebut adalah perbuatan yang sudah tergolong tindak pidana.

"saya mendorong kepada pihak Polri dalam hal ini pihak Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi di kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar serta menindak tegas oknum ASN beserta Oknum-oknum lainnya yang ikut andil di dalamnya tanpa terkecuali, agar proses PTSL Kelurahan Ngadirejo dapat berjalan bersih dan transparan sesuaiUndang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme,sehngga masyarakat Indonesia dapat menerima haknya dan benar-benar merasakan dengan baik program yang sudah di canangkan oleh pemerintah Pusat,” kata ketum MPN.(tim)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama