-->

866 Paket PL Alternatif KKN ADD Kombinasi APBD Dan Dana Kesehatan Pemkab Banyuasin

Rapat paripurna DPRD penandatanganan kesepakatan anggaran tahun 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel.
TRIBUNUS,BANYUASIN.CO.ID - KRISIS, ini lah kata-kata yang tepat menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel saat ini, dengan semakin meningkatnya angka KKN yang terjadi di Pemkab Banyuasin sebagai temuan kami media Tribunus.co.id patut untuk diyakini Indikasi KKN terhadap Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sumber dananya dari APBN dan 866 Paket Pekerjaan dan atau pengadaan Penunjukan Langsung (PL) yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun 2018"

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH. melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA. Saat di konfirmasi awak media mempertanyakan Paket 866 PL Pemkab Banyuasin Untuk tahun anggaran 2018 Erwin menuturkan, Itu sudah sesuai berdasarkan dasar perundang undangan dan aturannya yang berlaku dengan asas-asas keteruntukannya. Senin (10/12).

Bupati Banyuasin mengatakan Untuk jumlah paket bisa ditanyakan kepada Kabag ULP Mengenai penunjukan langsung itu diatur di Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Dan jika memang kegiatan itu dibawah 200 juta boleh dilakukan penunjukan langsung jelanya.

Dibalik ini timbul permasalahan yang baru bisa dibilang Patal banyaknya yang tumpang tindih sehingga bisa dibilang semi Fiktif tribunus.co.id sudah sampaikan masala ini pada Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Erwin Ibrahim saat di tanya mengenai informasi desas desus pengunduran diri Ir. Yos Karimudin, MM. dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin Sumsel secara tiba-tiba" dilatarbelakangi terkuak kasus dugaan korupsi pada 187 PL pengangaran dan rialisasi pengadaan atau pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang pada tahun anggaran 2018, jawab Erwin Sampai saat ini beliau masih bertugas Jika ada SK pasti baru bisa dikatakan mengundurkan diri.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banyuasin dr. H. Masagus M. Hakim, M.Kes. menyangkal dia mengatakan, sekarang ini seluruh kegiatan sedang di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan untuk tahun anggaran 2018 seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Sumsel suda dilaksanakan dengan maksimal. Dan tidak ada yang seperti belum selesai dikerjakan, dan Markup, Tumpang tindih, apa lagi Fiktif seperti yang media pertanyakan...?? tersebut jelasnya.

Sementara itu dari hasil temuan tim imvestigasi media tribunus.co.id Dilapangan mengungkap ...!!! kasus pembangunan IPAL yang sumber pendanaannya dari APBN itu di beberapa puskesmas aut-autan dan tidak sesuai dengan pagu anggaran yang digunakan. 

Lalu di anggar kan lagi melalui anggaran dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018. Yang naifnya lagi IPAL tersebut tidak berfungsi sebagai pengelolaan air tidak layak konsumsi menjadi air layak konsumsi. jadi tidak ada unsur kebermempaatan untuk Puskesmas dan warga sehingga angaran yang nilainya lebih kurang puluhan miliaran itu terbuang siah-siah padahal katanya Pemkab Banyuasin lagi depisit anggaran..!!!
Ini lah IPAL di Puskesmas Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel Yang menelan dana Rp 349.000.000.
Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin Bapak Sujaih menjelaskan kalau PL itu Kepala OPD masing-masing yang mempunyai kewenangan yang menentukan paket PL paparnya. Dari berbagai informasi dan keterangan dari berbagai sumber Faktanya bisa kita lihat seperti daftar PL tahun 2018 sebanyak 866 Pl Pemerintah Kabupaten Banyuasin sumsel. (866 Paket PL Alternatif KKN).
https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1https://www.scribd.com/document/381646491/Hasil-Penelitian-Dan-Temuan-Penyimpangan-Dan-Kkn-Add-Di-Kabupaten-Bayuasin-Sumsel

Terjadi tumpang tindih (Fiktif) Mohon untuk ditindaklanjuti secara tegas dan berkualitas dalam penegakkan hukum sebagai bukti penyelamatan Bangsa. Terlepas dari kontroversi dan polemik tentang pola dan mekanisme PL, ada beberapa hal yang patut kita cermati dengan hati-hati. Pertama, PL sudah terlanjur menjadi bagian integral sistem pengadaan barang jasa pemerintah dan sudah tertuang dalam peraturan perundangan. 

Oleh karena itu, mestinya intervensi kebijakan tidak boleh mengalahkan Dalam contoh kasus pengadaan lawful interception device di KPK, misalnya, izin Presiden seolah-olah bisa mendeponir Keppres No. 80/2003 dan PP No. 32/2005. Hal ini tentu saja kurang pada tempatnya. Sebab, Keppres No. 80/2003 dan PP No. 32/2005 sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai peraturan kebijaksanaan dari pada peraturan perundangan.

Dalam hal ini, peraturan perundangan jelas tidak dapat di derogasi oleh peraturan kebijaksanaan (izin Presiden, terlebih jika ijin itu hanya lisan). Hal ini juga terkait dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), dimana seorang Presiden tidak memiliki kekebalan hukum atau berhak atas perlakuan istimewa (prerogatif) secara hukum. 

Kedua, secara teknis masalah pengadaan barang/jasa sangat terkait dengan siklus anggaran dan disiplin anggaran. Harus diakui bahwa bangsa ini belum cukup disiplin dalam menerapkan siklus anggaran. Akibatnya, penetapan APBN/APBD sering molor, dan pencairan dana pembangunan-pun menjadi sangat terlambat pula. Sementara disisi lain, proses pengadaan barang/jasa dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Untuk itu, pendekatan hukum seyogyanya dapat berjalan beriringan secara harmonis dengan fakta-fakta administratif, dan tidak saling menegasikan. Ini mengandung sebuah konsekuensi bahwa peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa serta alokasi ADD untuk pembangunan desa hendaknya dapat mengakomodir.

Keadaan khusus”lainnya, misalnya faktor kelambanan sistem administrasi pemerintahan. Last but not least bukan PL yang sebenarnya menjadi target pemberantasan korupsi, namun sifat rakus, tamak, dan tidak taat asas yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian negara itulah sasaran utama kita. Jadi, tidaklah berlebihan rasanya jika kita ajukan slogan baru:

Seperti Dugaan pengelabuan paket pekerjaan antara rancangan pembangunan pemerinta desa,daera dan pusat dari masalah ini dijadikan sasaran empuk para sang penghianat bangsah, dapat kita lihat dari pengangaran sebanyak 866 Paket pengadaan dan pekerjaan dengan cara penunjukan langsung (PL) tersebut tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (nilai lebih dari 200 juta).
https://tribunus-antara.com/2018/08/01/politik-balas-budi-hebat-bimtek-para-kades-kabupaten-banyuasin-di-bali.htmlhttp://petisi.co/diduga-politik-balas-budi-kades-di-banyuasin-giliran-terbang-ke-bali/

Suatu contoh yang kecil dari peraduga yang di sangkah kan' urayan diatas, Desa yang diduga bermasalah Pengelolaan DD dan dana kesehatan pembangunan IPAL di sepuluh puskesmas satu ruma sakit, dengan mudus proyek pembangunan atau pengadaan yang sumber dana dari APBN di kelaboras dengan kata lain dianggarkan (di tumpuk) lagi melalui dana dari APBD Kabupaten Banyuasin Sumsel.
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808).

Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin Diduga terjadinya tumpang tindih. Kepada Yang Terhormat Bapak/Ibuk Penegak Hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang di amanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setarah di mata Hukum.
https://id.scribd.com/document/381611021/Hasil-penelitian-dan-temuan-Penyelewengan-KKN-DD-di-Kabupaten-Banyuasin-Sumselhttp://amperarakyatri.blogspot.com/2018/11/866-paket-pekerjaan-maupun-pengadaan.htmlDari penjelasan Dailani PPK Pembangunan IPAL tersebut https://youtu.be/SJnzaGp3YZU

52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

180 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD.

750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.

751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.

808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP.
Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia. https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1

DAFTAR PL DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
8 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sungsang 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
9 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Daya Utama 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
10 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Petaling 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
13 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Mariana 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
278 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sumber 349.000.000 Lelang Sederhana Lainnya.
279 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Tirta Harja 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
280 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Rambutan 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
693 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas 3.141.000.000 Lelang Cepat APBD.
776 DINAS KESEHATAN Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama