-->

Karena Diduga Menyalahi Aturan, Kapolsek Sungai Lilin Muba di Praperadilkan


Foto adv dodi di kantor Pengadilan Negeri Kelas ll Sekayu MUBA


MUBA,TRIBUNUS.CO.ID - Diduga akibat Tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan saat melakukan penangkapan terhadap Sutonik Bin Suharsono (36), akhirnya Kapolsek Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel di Praperadilkan, dalam surat permohonan Praperadilan Atas Nama Sutonik Bin Suharsono Nomor : 2/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Sekayu, dalam sidang pertama senin 17/12 di PN Sekayu dengan agenda pembacaan permohonan yang dikuasakan kepada kuasa pemohon Dodi I, SH, Daulat Sihite, SH dan Hendra Gunawan, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Dodi & Rekan.

Dalam permohonannya bahwa Pemohon ditangkap 17/12 tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan, ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur, pasal yang disangkakan tidak merinci ayat berapa.
Kuasa Hukum Pemohon Adv. Dodi I didampingi Adv Daulat Sihite  sidang hari kedua 18/12 dengan agenda Pembacaan Replik dari Pemohon membenarkan bahwa kemarin 17/12 sidang pertama agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan Jawaban Termohon.

”Kami Kuasa Pemohon mengajukan permohonan prapradilan ini mempunyai dasar yang kuat, pertama Klien Kami sebagai pemohon saat ditangkap 17/11 oleh Termohon tidak menunjukan surat perintah penangkapan artinya tdk dilengkapi dng surat perintah penangkapan, baru lah sekitar jam 20:00 WIB tanggal 18 November  keesok harinya disampaikan ke keluarga Pemohon, tindakkan yang dilakukan termohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP Pidana, dan melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1.

Begitu juga dengan Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa didukung dengan alat bukti yg cukup, hanya didasarkan kan pada keterangan tersangka salasun, tersangka purwanto, tersangka narto, ketiga tersangka tersebut sudah mencabut keterangannya dalam surat pernyataan karena pada proses pemeriksaan BAP dalam intimidasi dan perihal ini sudah dilaporkan ke Bidpropam dan SPKT Pidana Umum Polda Sumsel. Ujar Dodi.

Dodi menambahkan” Pemohon dituduhkan pakai Motor KLX milik Sugito, padahal motor tersebut sdh dijual satu tahun yg lalu, ada kwitansi jual beli nya, penahanan terhadap diri Pemohon juga tdk prosedural, pemohon tidak pernah dipanggil melalui surat panggilan, tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai calon tersangka, diduga tidak lakukan gelar perkara terlebih dahulu, langsung main tangkap saja, bagaimana kalau ada tersangka menyebut nama seorang pejabat, apakah penyidik langsung berani menangkapnya?

Tindakan kesewenangan ini melanggar Perkapolri 14/2012 Pasal 36 ayat 1,kami menduga kuat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tanpa prosedur mekanisme yg diatur undang undang sehingga menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yg dilakukan Termohon atas diri Pemohon tidak sah secara hukum”.

Advokat Sihite menegaskan ” Bahwa Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan atas diri Pemohon, Pada hari yg disangkakan kejadian tindak pidana 28 Oktober sampai 17 November, Pemohon tidak kemana mana, aktivitas seperti biasa, menyetir mobil truck bawa sawit malahan lewat depan polsek, saat pagi hari setelah Terjadinya tindak pidana 28/10, Pemohon datang ke rumah korban bersama warga, Pemohon dari tanggal 27 Oktober sore sampai 28 Oktober pagi harinya bersama anak istrinya dirumah, kami ada saksi alibi nya, kami yakin ini perkara dipaksakan.

Dan pemohon juga disiksa saat diperiksa, kepala pemohon dipukuli, punggung dipukuli, giginya patah, ini melanggar pasal 52 KUHP Pidana, melanggar Keputusan Kapolri No. 1205, melanggar Pasal 4 UU 39/1999, melanggar pasal 7 UU 11/2005, melanggar pasal 9 ayat 1 ICCPR, dan melanggar UU 5/1998.

Dan menurut Keterangan Klien kami bahwa saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Dan sampai hari ini juga Belum menerima SPDP, padahal amanat Putusan MK No 130 paling telat 7 hari dimulainya penyidikan, ini jelas melanggar, perpanjangan penahanan juga belum diterima. Untuk itu kami memohon kepada Pak Hakim Tunggal Agar Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama