-->

Terbelit Hutang Warga Kebraon Ini Nekad Gelapkan Mobil Tetangga



Surabaya - Tribunus.co.id  Maraknya penggelapan mobil rental rupanya tidak asing lagi khususnya di Surabaya, DWI YULIATIN KAVIA Warga Griya Kebraon Utara VII blok AK/14 Surabaya, salah satu korban penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka YON PURWOSIRI KARYONO, warga Griya kebraon utara VII blok AJ/27 Surabaya Minggu 05-Mei-2018 sekitar jam 12.00 Wib.

       Berawal dari tersangka Yon Purwosiri Karyono meminjam mobil kepada korban Dengan Dalih untuk preoject bumbu indofood yang akan dikerjakan nya ,dengan tanpa kecurigaan korban meminjamkan  mobil xenianya berwarna putih bernopol L-1542 - LI kepada tersangka dengan perjanjian 1 bulan Rp 4.200.000,-.

        Setelah mobil ditangan tersangka,tanpa seizin pemilik nyaa  sekitar pukul 14.00 Wib mobil tersebut langsung di gadaikan/ dipindah tangankan kepada DANIEL sebesar Rp 25.000.000 ,- dengan perjanjian 3 bulan akan ditebus kembali, dari hasil gadai mobil tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp.21.000.000 ,-  dan langsung digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan Pribadinya dan sisa nya dibuat untuk membayar hutang tersangka,Karena Merasa dirugikan Korban Dwi Yuliana melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Pilang Surabaya  sesuai laporan Polisi LP/177/B /XI/2018/Jtm/Restabes Sby/Sek Karangpilang,16,november,2018.

       Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo S,H. Langsung menindak lanjuti kasus ini dengan cepat dan hasil nya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti - surat serah terima mobil pada tanggal 05-mei-2018
 - Hand phone merk Sony type Z3 plus warna Hitam dengan nomer 0878-5436-9252.
 - fotocopy STNK mobil Daihatsu Xenia putih L-1542-LI tahun 2017,noka MHKV5EA1JHKO18432, nosin 1NRF225297 STNK an DWI YULIATIN KAVIA golf 1/54 Rt 006/RW 003 kel Gunungsari Kec Dukuh Pakis Surabaya.

      Kepada Polisi tersangka mengaku bahwa project bumbu racik indofood ini hanya abal abal untuk mengelabuhi korban agar percaya, Atas kejadian tersebut, korban menderita
kerugian hingga Rp. 130.000.000,-. Kita
akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KHUP pidana.  (Rif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama