-->

Bawa Narkoba, Warga Situbondo Diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota



Tribunus.co.id Pasuruan - Perang terhadap peredaran Narkotika di Kota Pasuruan tidak pernah berhenti. Petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Kali ini petugas mengamankan Kamil (38) warga asal jalan, Semeru 03, Kelurahan Panji, Kecamatan Mimbaan, Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/12/2018) yang hendak melakukan transaksi sekira pukul 01:00 Wib depan RSUD. Dr. Soedarsono (Purut) kelurahan Purutrejo, Kecamatan, Purworejo Kota Pasuruan.

Penangkapan saudara Kamil berawal informasi warga bahwa di lokasi tersebut kerap kali di jadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu Satreskoba Kota Pasuruan segera melakukan tindak pemantaun dan penyamaran di sejumlah titik wilayah tersebut.

“Adanya informasi warga bahwa di situ sering dibuat transaksi narkoba, Kemudian kami perintahkan anggota satreskoba agar melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan ketika akan menyerahkan barang tersebut (sabu) tersangka langsung kita ringkus dan didapati narkotika jenis sabu yang di bawanya ditangan sebelah  kanan." Ujar Akp. Imam Yuwono SH. Kasat Reskoba Kota Pasuruan Via Selulernya kepada Tribunus.co.id

Saudara Kamil kami tangkap tepat depan RSUD. Dr. Soedarsono yang berlokasi di jalan Dr. Wahidin Selatan Kota Pasuruan.

"Dari tangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.08 gram dari tangan kanannya dan tersangka kami bawa ke Mako Polres Kota Pasuruan. Atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Pungkas Kasat Reskoba Imam Yuwono SH.



Pewarta  : Ismail

Editor       : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama