-->

KPK Selidiki Kasus Pengadaan Barang Jasa di Pemkab Banyuasin Sumsel

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -  Seperti yang sudah diberitakan beberapa waktu lalu atas dugaan Mega Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Pemkab Banyuasin Sumsel pada anggaran tahun 2018 ditemukan pada 866 paket Penganggaran yang sumber dananya dari APBD, APBN Kabupaten Banyuasin Penunjukan langsung, (PL) maupun Pemilihan Langsung pengadaan barang maupun jasa.

Suda mendapat respon yang cepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengingat saat ini berdasarkan data dari KPK, kurang lebih ada 70 persen kasus yang telah masuk ke dalam data KPK terkait pengadaan barang dan jasa hingga kasus suap menyuap dan lainnya.

Baca juga di bagian ini :

Berdasarkan dari data tersebut Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP-RI Tatang Rustandar Wiraatmadja mengingatkan agar UKBJ Kabupaten Banyuasin supaya dalam melaksanakan tugasnya haruslah secara independen, tanpa ada kepentingan apapun mengingat setiap pelaksanaan kerjanya pengawasan dari KPK yang terkoordinasi dengan baik.

“Saat ini Banyuasin dalam pendalaman terkait kasus anggaran paket barang dan jasa melalui dan dengan cara PL Oleh KPK bukan itu saja KPK juga melakukan langkah preventif atau pencegahan adanya korupsi dengan mengedepankan empat pilar yang telah dibuat, yaitu regulasi harus disempurnakan dan selalu update, kelembagaannya di tata ulang, Sumber Daya Manusia (SDM) dikembangkan termasuk kompetensinya ditingkatkan,” katanya, Selasa (29/1).

Oleh karena itu, aturan yang berlaku saat ini, Pokja merupakan staf dari UKPBJ. Dengan itu UKPBJ memiliki kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala UPD. Pokja mengenai tender tidak bisa diintervensi oleh Kepala UKPBJ dan pihak manapun.

“Untuk itu maka diperlukan adanya evaluasi dalam setiap pelaksanaannya, dan tetap selalu berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak KPK juga di setiap daerahnya ada konsubgah KPK. Mudah-mudahan bukan hanya Kabupaten Banyuasin saja yang dibina, kabupaten dan kota lainnya dapat dibina, meskipun lintas provinsi,” jelasnya.

Tatang berharap dengan adanya UKPBJ ini dapat menata dan mengolah pengalaman barang maupun jasa di Sumsel dapat berjalan dengan baik.

“Insya Allah pengadaan barang dan jasa akan semakin baik, karena dipantau langsung oleh KPK, jadi untuk yang ingin mengambil tender tidak ada lobi-lobian,” ungkapnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama