-->

MBM, Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Setengah-Setengah Oleh KPK Berbuntut KKN yang Lebih Dahsyat Lagi

Foto Ilustrasi Wajah KPK Sesungguhnya.
BANYUASIN,TRIBUNUN.CO.ID - Dampak dari penindakan hukum setengah-setengah, sesuai dengan kepentingan masing-masing, seharusnya kejadian Korupsi Pemerinta Kabupaten Banyuasin saat ini 2018 tidak lagi terjadi, Korupsi dengan kolektif Mega Korupsi (866 PL) kalau sekiranya pada saat pengungkapan kasus KKN Kabupaten Banyuasin dulu pada tahun 2016, dengan di OTT mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH. berjalan pada pijakan hukum yang benar, Bermartabat dan Beradab' KPK, hakikatnya membenahi yang Salah menjadi Benar bukan yang seperti saat ini sama halnya membuka peluang yang benar untuk melakukan kejahatan dengan bermacam-macam, rekayasa kasus bertujuan pada sesuai dengan pesanan pelanggan.

Pada kesempatan itu setelah mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjaring OTT oleh KPK pada hari minggu 04 september 2016 lalu Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM, di wakili oleh salahsatu toko pemuda Hn ; meminta kepada KPK dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segerah membatalkan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang lelang tender proyek pekerjaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 Demi hukum dan harus dilakukan proses lelang tender ulang menurut ketentuan dan aturan yang berlaku secara‘ efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak, diskriminatif dan akuntabel seperti yang tertuang di dalam peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 19 tahun 2015 ungkap hn.
Foto pasca penetapan Yan Anton Bupati Banyuasin non aktif Sebagai Tersangka oleh KPK.
Menyikapi prahara serta folimik yang selama Ini sudah terjadi” Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) sangat yakin adanya tindakan gratifikasi, penyuapan (bribery)’ penentu hasil pemenang lelang proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 yang sumber dananya dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang lelang tender tersebut.. kepada kepala dinas pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmansyah, M,Sc. dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH.

“Apa Beda Menindak dan yang Ditindak.” dalam kesempatan ini baru terbukti operasi tangkap tangan OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari minggu 04 september 2016 di ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin di pangkalan balai terkait penyuapan salah satu proyek di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin Sumsel. Dari terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan oknum Bupati Kabupaten Banyuasin beserta 5 orang rekan nya.. suatu barometer pembuktian dan fakta nya proses lelang tender proyek pekerjaan di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel, selama Ini yang kami ketahui seperti Itula jelasnya.

Hn, mencontoh kan, sebuah perusahaan untuk mendapat kan dan atau memenangkan lelang tender proyek di Pemkab banyuasin, merupakan keharusan berikan suap atau fee, guna mendapat kan proyek pekerjaan, mengenai lelang tender di LPSE juga PL di ULP itu hanya formalitas belaka namun akan tetapi panitia LPSE dan ULP membuat rekayasa sehingga proses lelang tender sepertinya memang berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Aktor dari rekayasa dokumen penawaran dan lain sebagainya guna menyulap proses lelang berlangsung sebagaimana mestinya tersebut dan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 beber hn dengan nada keras.

LPSE dan ULPlalu apa konsekuensinya mereka2 tersebut. bukan kah perbuatan pembiaran adalah suatu kejahatan bagi aparat penegak hukum. dan kami masyarakat mau melihat seperti apa bapak/Ibuk KPK menegak kan hukum itu” yang benar adil dan berkualitas. Penegakan hukum seadil adil nya siapa pun dia pejabat pemda Kab Banyuasin seberapa banyak pun yang terlibat kasus KKN dulu maupun sekarang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka ” yang sudah melanggar dan melawan hukum tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk tidak menindak para koruptor-koruptor tersebut. Karena kami segenap masyarakat kabupaten banyuasin sumsel siap menggantikan 10 X banyak nya jumlah dari seluruh pegawai pemda Kab Banyuasin saat ini sudah tentu bisa kami pastikan lebih berkualitas dari yang sekarang..??

Ini Merupakan Fakta Persidangan Dengan Tersangka Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian :
Kasus KKN fee Ijon Proyek Pembangunan di dinas Pendidikan Dengan Tersangka Mantan Bupati Yan Anton Ferdian, SH. Di Depan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, Sekda Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. mengakui Bagi bagi Uang Kepada Beberapa Pimpinan DPRD Banyuasin Setiap Pembahasan anggaran di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Kebenaran dan fakta nya LPSE dan ULP Kabupaten Banyuasin hanyalah formalitas saja malah menjadi beban potongan % atas nilai proyek yang di dapat kan oleh kontraktor. Sudah pasti dampak dari perbuatan tersebut pekerjaannya pun tidak ada bukti nya dan manfaat bagi masyarakat Asal Jadi yang penting ada bangunannya sajah, sama sekali tidak ada bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan pokok pembangunan.

¤ Ayo kita Sama2 Cheex Fakta di Lapangan Nya .
¤ Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2016 tidak di batalKan kontrak yang ada dan tidak dilakukan proses lelang tender ulang sebagaimana mesti nya mengacu ke Perpres No 80 tahun 2003 menjadi pertanyaan yang besar kepada pemda kab banyuasin.

¤ Ada Apa, mau dijadikan apa pemerintahan Kab Banyuasin Ini lalu apa beda nya Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmanyah, M.Sc., yang menerima suap/ gretipikasi dari kontraktor dengan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH.
¤ Kenapa Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian menerima gratifikasi /suap di tangkap KPK..? sementara selama ini yang menerima gratifikasi dari kontraktor Itu kan sekda Kab Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. Kenapa Ir. H. Firmansyah, M.Sc. tidak ditangkap KPK .
¤ Bapak /Ibuk ” Komisi Pemberantasan Korupsi KPK “Semua Orang mengetahui dan Sudah Menjadi Rahasia Umum Kalau Saudara Ir. H. Firmansyah, M.Sc yang mengatur dan menyeting proyek pembangunan Kab Banyuasin rn sambil senyum tipis.

Penilaian Ini Bisa Kita Lihat :
Hilang nya Jati diri Komisi Anti Rasua itu sendiri yang sangat di takuti para Cukong Cukong Koruptor..Saat ini KPK Sangat Loyo dan Lunglai OTT suda bukan hal yang dapat di banggakan sebagai Acuan Prestasi..Seharus nya bukan hanya OTT saja yang harus KPK lakukan intinya menekan turun angkah KKN “Saat ini mala sebalik nya” yang masyarakat inginkan kemakmuran dan kesejahteraan (pemerataan) masyarakat itu sendiri.

Kami masyarakat sangat mendikte ;
KPK, Punya pengecualian dalam penegaan hukum, masyarakat saja tau siapa yang mendesain KKN di Pemkab Banyuasin ini hingga penyebarannya semakin membesar sehingga seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta melakukan KKN Ini terjadi dikarenakan’ : Penegak Hukum yang Korup.

Dan saat ini pun reputasi dan keabsahan lembaga berjulukan antirasuah ini pun sangat diragukan oleh kalangan masyarakat akibat prioritas dan lebel aman dari jeratan hukum itu lah angka KKN Pemkab Banyuasin semakin Dahsyat seperti yang terjadi pada saat ini tahun anggaran 2018, Seharusnya KKN ini suda tidak terjadi lagi di tubuh Pemkab Banyuasin karna jerah dan takut pada mata hukum namun hasilnya KKN Pemkab Banyuasin dan Institusi Pertikel lainnya saya nilai suda sangat di luar batasan-batasan jelas hn.

Pelanggaran-pelanggaran,yang sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemda Kabupaten Banyuasin Sumsel.

” MBM ”
             “Pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata Rp 36 M. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 65% ini pada tahun 2016 sekarang ini pada tahun 2018 sudah sampai ke angkah 70% Dugaan kerugian negara Rp 370 M. diantaranya (APBD, APBN dan ADD) lalu mana bukti kerjanya ?? diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sumsel :

Banyaknya Tumpang tindih antarah, alias Lintas Anggaran, lintas SKPD, OPD Lintas tahun jamak dan sebagainya sehingga Fiktif, Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien, Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai, Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas” bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata., Mudah rusaknya infrastruktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen) Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup mencolok antara satu instansi dengan instansi lain Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.

Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. akan tetapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini.? Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Ini lah modusnya Banyuasin MoU dan Segudang Penghargaan namun apalah artinya kalau hanya Dekorasien pencitraan semata, ada harga yang harus dibayar dari kucuran keringat bahkan dara rakyat Banyuasin Alasan yang Prinsif kemiskinan rakyat.
Keppres ini juga mengatur mengenai etika pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya : Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest).

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.

Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan / pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi / menghambat/ memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan pihak lain, Membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

PERATURAN YANG DITERAPKAN :
1.Peraturan Perundang undangan terkait disesuaikan dengan Asas Legalitas(Pasal 1 ayat(1) KUHP).
2.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
3.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
TTD “MBM”

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama