-->

PERSIT KARTIKA CANDRA KIRANA RANTING 4 KORAMIL SERENGAN MENGIKUTI SOSIALISASI PEMILU 2019



TRIBUNUS SURAKARTA   -   PANWASCAM SERENGAN gandeng anggota persatuan istri tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Ranting 4 koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta melaksanakan pertemuan rutin bulanan. Dan pada kesempatan ini sekalian di laksanakan sosialisasi PEMILU Serentak tahun 2019. Bekerja sama dengan PPK dan Panwacam Serengan Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pukul 14.00 bertempat di Aula Koramil 03 Serengan. Kegiatan tersebut dihadiri  18 anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 koramil 03 Serengan untuk mendapatkan pemahaman tentang Pemilu  Serentak 2019.

 Acara Sosialisasi Yang  di sampaikan oleh Anggota Panwascam Bpk. Agung mengajak keluarga TNI supaya mengetahui peraturan terkait kegiatan Pemilu tersebut, dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa TNI tidak mempunyai hak suara akan tetapi istri dari TNI boleh untuk mencoblos menggunakan hak pilihnya, "juga meminta do'anya kepada seluruh pihak mudah~ mudahan dalam kegiatan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019  ini berjalan dengan aman, lancar dan sukses," Ujar bpk. Fredy.

Pembina persit kartika candra kirana Ranting 4 koramil Serengan Kapten Inf Subardi Ketua  yang hadir dalam acara meminta, agar kepada ibu-ibu supaya mendengarkan dan memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh ketua PPK Serengan  Bapak Fredy. karena apa yang disampaikan sangat bermanfaat bagi seluruh anggota Persit, agar benar-benar memahami tahapan-tahapan Pemilihan Umum serta tata cara dan berapa banyak surat suara dan kotak suara yang ada. Apabila kurang jelas bisa langsung menanyakan agar dalam  pelaksanaannya nanti lancar.

Lebih lanjut Bpk. Freddy menyampaikan, bahwa tahapan Pemilihan  umum telah berjalan beberapa bulan lalu. Dan untuk Kampanye dan sosialisasi telah mulai berlangsung pada tanggal  23 september 2018" Perbedaan Pemilu saat ini adalah pelaksanaan serentak dan bersamaan dengan pemilu Presiden. Jadi Nantinya pemilih akan mendapatkan 5 surat suara dengan masing- masing Warna. Peserta pemilu saat ini selain partai, calon legislatif dan presiden. Sedangkan syarat untuk menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sudah Umur 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, ucap Bpk. Fredy.

”Diharapkan kepada seluruh anggota Persit untuk memahami tata cara mencoblos dengan baik, dan diharapkan tidak salah memilih dalam memilih calon pemimpin sesuai dengan keinginan masing-masing, Diharapkan menjadi pemilih yang baik dan bijak serta tidak menjadi Golongan Putih (Golput), karena satu suara menentukan nasib seluruh kalangan masyarakat” ujar M bpk. Fredy mengakhiri sosialisasi.    (MC0735)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama