-->

Tanpa judul

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG

APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;


c.
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;


d.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;


e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;









Mengingat
:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.









BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


5.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


6.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.


7.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


8.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


9.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


10.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.


11.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


12.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


13.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


14.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.


17.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


19.
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.


20.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


21.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.


22.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.









Pasal 2


Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:


a.
kepastian hukum;


b.
profesionalitas;


c.
proporsionalitas;


d.
keterpaduan;


e.
delegasi;


f.
netralitas;


g.
akuntabilitas;


h.
efektif dan efisien;


i.
keterbukaan;
j.
nondiskriminatif;


k.
persatuan dan kesatuan;


l.
keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.









Pasal 3


ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:


a.
nilai dasar;


b.
kode etik dan kode perilaku;


c.
komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;


d
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;


e.
kualifikasi akademik;


f.
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan


g.
profesionalitas jabatan









Pasal 4


Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:


a.
memegang teguh ideologi Pancasila;


b.
 setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;


c.
mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;


d.
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;


e.
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;


f.
menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;


g.
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;


h.
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;


i.
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;


j.
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;


k.
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;


l.
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;


m.
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;


n.
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan


o.
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier









Pasal 5


(1)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.


(2)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:



a.
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;



b.
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;



c.
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;



d.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



e.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;



f.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;



g.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;



h.
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;



i.
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;



j.
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;



k.
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan



l.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.


(3)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









BAB III
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 6


Pegawai ASN terdiri atas:


a.
PNS; dan


b.
PPPK.









Bagian Kedua
Status
Pasal 7


(1)
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


(2)
PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.









Pasal 8


Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.









Pasal 9


(1)
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.


(2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 10


Pegawai ASN berfungsi sebagai:


a.
pelaksana kebijakan publik;


b.
pelayan publik; dan


c.
perekat dan pemersatu bangsa.









Bagian Kedua
Tugas


Pasal 11


Pegawai ASN bertugas:


a.
 melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b.
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan


c.
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Peran


Pasal 12


Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.









BAB V
JABATAN ASN

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13


Jabatan ASN terdiri atas:


a.
Jabatan Administrasi;


b.
Jabatan Fungsional; dan


c.
Jabatan Pimpinan Tinggi.









Bagian Kedua
Jabatan Administrasi

Pasal 14


Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:


a.
jabatan administrator;


b.
jabatan pengawas; dan


c.
jabatan pelaksana.









Pasal 15


(1)
Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.


(3)
Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 16


Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.









Pasal 17


Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.









Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional


Pasal 18


(1)
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


(2)
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
ahli utama;
b.
ahli madya;
c.
ahli muda; dan
d.
ahli pertama.


(3)
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
penyelia;



b.
mahir;
c.terampil; dan



d.
pemula.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1)
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a.
jabatan pimpinan tinggi utama;
b.jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c.
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a.
kepeloporan dalam bidang:
1.
keahlian profesional;
2.
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.
kepemimpinan manajemen.
b.
pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c.
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
(3)
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;


c.
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;


d.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;


e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;









Mengingat
:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.









BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


5.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


6.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.


7.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


8.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


9.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


10.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.


11.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


12.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


13.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


14.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.


17.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


19.
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.


20.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


21.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.


22.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.









Pasal 2


Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:


a.
kepastian hukum;


b.
profesionalitas;


c.
proporsionalitas;


d.
keterpaduan;


e.
delegasi;


f.
netralitas;


g.
akuntabilitas;


h.
efektif dan efisien;


i.
keterbukaan;
j.
nondiskriminatif;


k.
persatuan dan kesatuan;


l.
keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.









Pasal 3


ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:


a.
nilai dasar;


b.
kode etik dan kode perilaku;


c.
komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;


d
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;


e.
kualifikasi akademik;


f.
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan


g.
profesionalitas jabatan









Pasal 4


Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:


a.
memegang teguh ideologi Pancasila;


b.
 setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;


c.
mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;


d.
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;


e.
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;


f.
menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;


g.
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;


h.
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;


i.
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;


j.
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;


k.
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;


l.
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;


m.
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;


n.
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan


o.
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier









Pasal 5


(1)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.


(2)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:



a.
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;



b.
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;



c.
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;



d.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



e.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;



f.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;



g.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;



h.
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;



i.
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;



j.
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;



k.
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan



l.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.


(3)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









BAB III
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 6


Pegawai ASN terdiri atas:


a.
PNS; dan


b.
PPPK.









Bagian Kedua
Status
Pasal 7


(1)
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


(2)
PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.









Pasal 8


Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.









Pasal 9


(1)
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.


(2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 10


Pegawai ASN berfungsi sebagai:


a.
pelaksana kebijakan publik;


b.
pelayan publik; dan


c.
perekat dan pemersatu bangsa.









Bagian Kedua
Tugas


Pasal 11


Pegawai ASN bertugas:


a.
 melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b.
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan


c.
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Peran


Pasal 12


Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.









BAB V
JABATAN ASN

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13


Jabatan ASN terdiri atas:


a.
Jabatan Administrasi;


b.
Jabatan Fungsional; dan


c.
Jabatan Pimpinan Tinggi.









Bagian Kedua
Jabatan Administrasi

Pasal 14


Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:


a.
jabatan administrator;


b.
jabatan pengawas; dan


c.
jabatan pelaksana.









Pasal 15


(1)
Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.


(3)
Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 16


Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.









Pasal 17


Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.









Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional


Pasal 18


(1)
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


(2)
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
ahli utama;
b.
ahli madya;
c.
ahli muda; dan
d.
ahli pertama.


(3)
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
penyelia;



b.
mahir;
c.terampil; dan



d.
pemula.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1)
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a.
jabatan pimpinan tinggi utama;
b.jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c.
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a.
kepeloporan dalam bidang:
1.
keahlian profesional;
2.
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.
kepemimpinan manajemen.
b.
pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c.
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
(3)
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 Pasal 20
(1)
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2)
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.
prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak PNS
 Pasal 21
PNS berhak memperoleh:
a.
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.
cuti;
c.jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.
pengembangan kompetensi.
Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a.
gaji dan tunjangan;
b.
cuti;
c.
perlindungan; dan
d.
 pengembangan kompetensi.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawai ASN
Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama