-->

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap Bapak Dan Anak Kasus Pengeroyokan





Tribunus.co.id - Surabaya,  Polsek Kenjeran, Polda Jatim  -  Kasus Pengeroyokan Terjadi di Wilayah Hukum polsek Kenjeran Surabaya,kali ini korban Bernama Mujahidin Warga Jl.Cumpat no 10 - 15 Bulak Surabaya melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh SAKBAN (51)  tahun alias Pak BEN Bin Alm.H Munafi dengan Pekerjaan sebagai Nelayan, warga Jl.Cumpat 10 no 22 Bulak Surabaya, dan ISMAIL BIN SAKBAN (26)  tahun warga Jl.Cumpat 10 no 22 Bulak Surabaya dengan Bekerja Sebagai Nelayan, Jumat 22 Februari ± sekitar Pukul 20.00 Wib.


Berawal dari Permasalahan Korban Mujahidin yang menitipkan Burung dara nya kepada Pelaku SAKBAN Alias Pak BEN yang mempunyai kandang( bekupon ),tanpa sebab tiba tiba merobohkan Kandang miliknya tersebut,sehingga Korban menegur Tersangka untuk membiarkan burung daranya untuk pulang terlebih dahulu ke kandang Miliknya,merasa tersinggung dengan omongan Korban pelaku SAKBAN alias Pak BEN  langsung menghajar korban,mengetahui Bapaknya bertengkar dengan si Korban, ISMAIL anak dari Pelaku, juga ikut menghajar korban hingga babak belur yang mengakibatkan Muka korban bengkak - bengkak dan berdarah.


Merasa dirinya dirugikan dengan cara dikeroyok oleh Bapak dan anak ini, Korban Langsung Melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polsek Kenjeran sesuai laporan Polisi LP/K/33 / II /2019 / Jatim /Res Pel Tg Perak / Polsek Kenjeran tgl 22 Feb 2019.dari hasil laporan tersangka beserta bukti visum dan saksi - saksi,Unit Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya  di bawah pimpinan Iptu Endri langsung melakukan penangkapan ke 2 pelaku dirumahnya Jl.Cumpat 10 no 22 Bulak Surabaya  tanpa perlawanan sedikitpun.


Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto.SH. Mengatakan untuk saat ini  Tersangka sudah kita Amankan Di Mako Polsek Kenjeran guna penyidikan lebih Lanjut,dan untuk ke 2 tersangka kita kenakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 ( Lima ) tahun 6 ( enam ) bulan.    (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama