-->

CURANMOR KELAS KAKAP DIMASJID AL - AZHAR BERHASIL DIUNGKAP UNIT RESKRIM POLSEK KREMBANGAN SURABAYA



SURABAYA - tribunus.co.id - Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motordi wilayah Surabaya dan sekitar nyaa , Dikki Ali Vanessa (36), warga Tambak Asri Kemuning Akhirnya  berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan, Surabaya pada Senin (18/02/2019) sekitar pulul 10.00 Wib.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo No. 25 Surabaya, berkat kejelian dan kerja keras saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi - saksi yang menyatakan sebelum kejadian ada seseorang modar mandir disekitaran area Masjid.


Berdasarkan informasi dan bukti tersebut, mengarah kepada tersangka Dikki Ali Vanessa. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan memonitoring keberadaan tersangka,” ucap Kapolsek Krembangan yang akrab disapa Bunda Esti.

Masih Esti Setija Oetami, tak lama setelah melakukan pengintaian dan memonitoring keberadaan tersangka, petugas mengantongi informasi jika tersangka sedang berada di Tambak Asri,berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sebuh kunci T yang sedang dibawanya,dari hasil tersebutb tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Krembangan Surabaya,beserta barang bukti guna penyidikan berlajut, tegasnya.



Dari hasil ungkap serta penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah Gerenda, 2 buah mata Gerenda, 1 biji mata obeng yang sudah dilancipkan dan 1 buah kunci pas ukuran 10, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan tidak hanya di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo saja, melainkan tersangka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat seperti Jalan Kalianak Timur Gang Rahmad 5 No. 16 Kelurahan Morokrembangan Surabaya.

“Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP,pungkasnya.     (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama