-->

Iptu Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya Berhasil Bekuk Buronan Asal Sampang




Surabaya - Tribunus.co.id  -  Unit Opsnal Polsek Semampir Surabaya berhasil membekuk tersangka pelaku kasus penipuan kendaraan bermotor dengan korban atas nama, Andi Suryani warga Pesapen Lor Surabaya, Senin (25/2) sekitar pukul 06.30 Wib, Setelah sempat beberapa hari menjadi buron, Abdul Latip (32) tahun asal Sampang,akhir nya bisa ditangkap oleh petugas saat sedang menikmati kopi di warkop yang terletak di sekitaran  Wonokusumo Surabaya.

    Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, melalui Kanit Reskrim Iptu Tritiko GH, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, bahwa kendaraan miliknya merk Honda Scopy telah dibawa lari oleh orang yang baru dikenal. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan perburuan keberadaan pelaku.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika tersangka sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Wonokusumo," ungkap Iptu Tritiko saat ditemui diruangannya, 

Tritiko memaparkan, kejadian ini berawal transaksi jual beli online antara tersangka dengan korban. Kebetulan, korban akan membeli LCD handphone yang ditawarkan tersangka. Saat Cash On Delivery (COD), tersangka pura - pura lupa membawa barangnya. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk mengambil barangnya. Namun, setelah korban menunggu sekian lama, tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya, korban melaporkan perihal tersebut ke pihak berwajib.

      Saat diinterogasi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, saat dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak. Pelaku juga mengaku, kendaraan korban telah dijual senilai 3 juta rupiah kepada seseorang di Bangkalan Madura,


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol L-4369-RZ.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 / 372 KUHP,tegas Perwira berpangkat Balok dua Di pundak nya ini.(Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama