-->

Keok, Maling Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Purwosari



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Jajaran Resort Polsek Purwosari berhasil meringkus spesialis pembobol rumah. jumat, 01 maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, di Dusun. Kembang kuning, Desa Sengon agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku terpergok pemilik rumah sebelum akhirnya ditangkap.

Berdasakan LP / 04 / III / 2019 / JATIM / RESPAS / SEK-PWS, Tgl. 01 Maret  2019.
Bahwa dirumah M. Saroni (25) Alamat. Dsn. Purwo rt/rw. 17/06 Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan bahwa telah terjadi aksi pembobolan rumah.

Kejadian bermula dua orang pelaku 2 tak lain Ahmad (kap) dan DY (dpo) mendatangi ke Tkp dengan mengendarai sepeda motor yamaha vega ZR warna hitam striping merah,  kemudian pelaku bernama AHMAD  langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk membuka pintu belakang kemudian menuju ke kamar selanjutnya mengambil kunci almari yang tergantung di dinding kemudian pelaku membuka almari dan mengambil satu buah HT merek VEV warna hitam namun ketahuan korban dan akhirnya pelaku membuang HT ke meja dan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas yang sedang patroli dengan di bantu warga setempat.

AKP I MADE SUARDANA, S.SOS, MHUM, mengatakan, tersangka AHMAD mengakui bahwa dalam melakukan pencurian bersama  rekannya DY yang sempat buron dan saat ini sudah tertangkap oleh sat reskrim Polsek Wonorejo dan atas kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000," Kata Kapolsek



Masih kata kapolsek, "Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HT merk VEV dan kunci T dan kemudian barang bukti (BB) kita amankan ke Polsek purwosari guna sidik lanjut."  kepada tribunus.co.id.

Terpisah Kasat Reskrim Akp. Dewa Yoga S.H, S.I.K saat di hubungi via selulernya juga membenarkan dan mengatakan, "Pelaku merupakan residivis, dan baru 8 bulan keluar dari penjara terkait pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah. Sudah tentu, keberhasilan di tangkapanya terhadap tersangka ini, berkat kesigapan dan semangat teman - teman dari anggota reskrim di lapangan." Tandasnya


Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta     : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama